DPR Minta PPATK Optimalkan Pengawasan Money Laundering Via Kripto untuk Terorisme

Senin, 31 Januari 2022 - 20:42 WIB
loading...
DPR Minta PPATK Optimalkan Pengawasan Money Laundering Via Kripto untuk Terorisme
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta PPATK memperkuat pengawasan pendanaan untuk terorisme yang menggunakam transaksi kripto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transformasi pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering menjadi bahasan yang hangat.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada PPATK untuk memperkuat pengawasan pada pendanaan untuk terorisme di Indonesia yang menggunakam cara-cara baru, juga perkembangan transaksi kripto yang dicurigai menjadi tempat money laundering.

"Pak kepala, saya ingin membahas yang lagi hot sekarang ini adalah terkait dengan kripto dan transaksi terorisme yang dalam perjalanan kelihatannya sepi, tapi bisa jadi ada pengelolaan transaksi keuangan secara ilegal yang banyak tidak kita ketahui. Untuk itu, mungkin Pak kepala PPATK bisa mengantisipasi hal-hal terkait transaksi keuangan terorisme dan meningkatkan pengawasan terhadap transaksi crypto," kata Bendahara Umum Partai Nasdem dalam Raker di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).



Menanggapi pertanyaan ini, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan PPATK sudah melakukan beberapa langkah pencegahan dan antisipasi atas risiko transaksi ilegal atas kripto maupun NFT, karena perkembangan money laundering sekarang bukan hanya 4.0 tapi 5.0.



"Memang benar new payment methods terkait dengan perkembangan teknologi harus diantisipasi oleh semua negara termasuk Indonesia sehingga dengan demikian PPATK memahami bahwa sekarang kita tidak lagi masuk dalam era money laundering 4.0 tapi lebih kepada money laundering 5.0," katanya.

Bahkan, kata Ivan, PPATK telah melakukan antisipasi dengan melakuka riset independen dan juga riset internasional yang bekerja sama dengan 12 negara. "PPATK mengantisipasinya dengan beberapa hal, di abtaranya kita sudah melakukan riset independen, bahkan kita juga sudah melakukan riset secara internasional bekerja dengan 12 negara. Dalam hal antisipasi, yang sudah kami lakukan ialah dengan sosialisasi menyebarkan rekomendasi kami terkait transaksi crypto ini," kata Ivan.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)