Korupsi Rp50 Juta Tak Dipenjara, DPR: Perilaku Korup Tidak Boleh Ditoleransi

Sabtu, 29 Januari 2022 - 08:21 WIB
loading...
Korupsi Rp50 Juta Tak Dipenjara, DPR: Perilaku Korup Tidak Boleh Ditoleransi
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan bahwa kejahatan korupsi termasuk kategori tindak pidana yang luar biasa dan penanganannya pun harus luar biasa. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan bahwa kejahatan korupsi termasuk kategori tindak pidana yang luar biasa dan penanganannya pun harus luar biasa, karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Sehingga, perilaku koruptif semestinya tidak bisa ditolerir.

"Korupsi adalah kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa karena bisa merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, sehingga dalam kondisi apa pun tidak boleh ada toleransi sedikitpun terhadap perilaku korupsi," ujar Didik menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa korupsi dengan nilai kerugian Rp50 juta tidak dipenjara dan cukup mengembalikan jumlah kerugian, saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).

Ketua Departemem Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat ini menjelaskan meskipun korupsi ini melibatkan kerugian negara, namun dalam tindak pidana korupsi itu yang dikualifikasi atau dinilai sebagai tindak pidana adalah perbuatannya bukan jumlah kerugiannya.

"Prinsip dasar pemidanaan korupsi adalah menghukum perbuatan korupsinya. Apalagi undang-undang sudah menetapkan, dalam tindak pidana korupsi pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," terangnya.

Sementara, kata Didik, pertanggungjawaban pidana adalah bagian dari social engineering atau mekanisme sosial untuk memaksa masyarakat untuk taat dan patuh kepada hukum dan tidak melakukan abuse of power, dengan apa pun alasan, dan berapapun jumlah korupsinya.

Oleh karena itu, Didik berharap agar Jaksa Agung lebih bijak dan memastikan bahwa setiap upaya penegakkan hukum taat kepada semua hukum yang berlaku.

"Sebagai sebuah pemikiran, tentu saya berharap agar Jaksa Agung mempertimbangkannya lebih seksama dan lebih matang lagi, dan memastikan setiap upaya penegakan hukum harus mendasarkan kepada hukum yang berlaku. Terwujudnya good and clean goverment menjadi harapan dan tujuan kita untuk memupus mata rantai korupsi," harapnya.

Didik meyakini dengan sumber daya yang dimiliki Kejaksaan Agung dari pusat hingga ke daerah akan lebih optimal jika kejaksaan terus menguatkan peran sertanya dalam melakukan pencegahan korupsi.

"Termasuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para pejabat sehingga terhindar dari perilaku korup," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3169 seconds (0.1#10.140)