Mantan Dirjennya Jadi Tersangka, Kemendagri Ambil Hikmahnya

Jum'at, 28 Januari 2022 - 16:28 WIB
loading...
Mantan Dirjennya Jadi...
KPK saat mengumumkan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto sebagai tersangka suap. Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto (MAN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.

Staf Khusus (Stafsus) Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan tindakan individual. “Perihal yang terjadi dengan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan pejabat Kemendagri merupakan tindakan oknum yang bersifat individual,” kata Kastorius Sinaga, Jumat (28/1/2022).

Dia menuturkan bahwa Kemendagri menghormati setiap proses penegakan hukum yang sedang dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Kemendagri mengambil hikmah dan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan terus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan kelembagaan dan sumber daya aparatur di lingkungan Kemendagri,” tuturnya.





Kasto mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan telah memberikan pengarahan secara berkala untuk selalu bekerja dengan amanah dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Selain itu, kata dia, mendagri juga memperingatkan untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum termasuk korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

“Menteri Dalam Negeri sangat tegas dan mempunyai komitmen sangat kuat untuk tidak memberikan toleransi kepada siapa pun di jajaran Kemendagri yang melakukan tindakan melawan hukum termasuk melakukan tindakan korupsi,” pungkasnya.

Selain Ardian Noervianto, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (LMSA). Ardian Noervianto dan Laode Syukur Akbar ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Andi Merya Nur ditetapkan sebagai pihak pemberi suap.



Sekadar informasi, M Ardian Noervianto selaku Dirjen Bina Keuda Kemendagri periode Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah. Salah satunya, pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dana PEN tersebut difasilitasi oleh PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh Pemda.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.140)