Pembuktian Kasus HAM Berat Macet, Mahfud MD Akui Komnas HAM dan Kejagung Tak Sinkron
Kamis, 27 Januari 2022 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemerintah Pastikan Tak Intervensi Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat
Kendari demikian, sambung dia, pemerintah tetap mencarikan jalan keluar untuk kedua lembaga agar masalah yang dialami bisa terselesaikan. Menurut Mahfud, saat ini telah ada 1 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus Pelanggaran HAM Berat. Adapun sprindik itu untuk kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu.
"Sprindik itu ada 1 yang sekarang dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu peristiwa Paniai pada 2014. Ini yang oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke pengadilan HAM, kita tunggu langkah berikutnya," tuturnya.
Kendari demikian, sambung dia, pemerintah tetap mencarikan jalan keluar untuk kedua lembaga agar masalah yang dialami bisa terselesaikan. Menurut Mahfud, saat ini telah ada 1 surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejagung dalam kasus Pelanggaran HAM Berat. Adapun sprindik itu untuk kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 lalu.
"Sprindik itu ada 1 yang sekarang dari laporan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat yaitu peristiwa Paniai pada 2014. Ini yang oleh Kejaksaan Agung mungkin ada peluang untuk segera dibawa ke pengadilan HAM, kita tunggu langkah berikutnya," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :