Menhan Prabowo Mau Jual 2 Kapal Perang, Ini Nilai Taksirannya
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Melihat kondisi tersebut, kata Prabowo, maka didapatkan nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar. Dan KRI teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp695 juta rupiah dengan nilai perolehan Rp121,89 miliar.
"Atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang. Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan RI," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Persetujuan DPR Jual 2 Kapal Perang
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang. Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," katanya.
"Atas dasar rekomendasi hasil dari tim penelitian dan pencelaan, KSAL mengajukan permohonan ke Panglima TNI tentang permohonan pemindahtanganan dengan penjualan secara lelang. Selanjutnya Panglima TNI menindaklanjuti permohonan terebut kepada Menhan RI," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Persetujuan DPR Jual 2 Kapal Perang
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang. Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :