Tim KPK Dihalang-halangi saat Geledah Rumah dan Perusahaan Bupati Langkat

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:43 WIB
loading...
Tim KPK Dihalang-halangi...
Tersangka Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin bersama sejumlah ASN dan pihak swasta menggunakan rompi tahanan KPK ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendapat upaya penghalang-halangan saat menggeledah rumah pribadi dan perusahaan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyidik dikabarkan mendapat upaya perintangan dari sejumlah pihak yang diduga orang-orangnya Terbit Rencana.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak berupaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum lembaga antirasuah terhadap Bupati Langkat. Termasuk, proses penggeledahan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap Terbit Rencana Perangin Angin.

"KPK tidak henti mengingatkan kepada berbagai pihak untuk tidak dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (27/1/2022).



Sebelumnya, Ali juga sempat mengingatkan kepada sejumlah pihak agar tidak menghalangi petugas KPK saat menggeledah rumah Bupati Langkat. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghalangi atau merintangi proses penggeledahan KPK.

"KPK mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini. KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

Penyidik KPK telah rampung menggeledah rumah dan perusahaan Terbit Rencana Perangin Angin pada Selasa hingga Kamis, 25-26 Januari 2022. Penyidik menemukan dan berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang masih dalam proses perhitungan serta beberapa dokumen.

Baca juga: Heboh Kerangkeng dan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi

Uang tunai pecahan rupiah dan dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat. KPK bakal menganalisis serta memverifikasi uang tunai serta dokumen tersebut guna proses penyitaan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin; Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.

Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, merupakan pihak penerima suap.

Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA; Marcos Surya Abdi; Shuhanda; dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.

Belakangan, ramai juga diperbincangkan adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat. Diduga, kerangkeng itu untuk memenjarakan para pekerja kebun kelapa sawit milik Terbit Rencana Perangin Angin. Bupati Langkat diduga telah melakukan perbudakan modern terhadap para pekerja sawit.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sita Dokumen Pengadaan...
KPK Sita Dokumen Pengadaan saat Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Perseteruan Memanas,...
Perseteruan Memanas, Jet Tempur Swedia Cegat Pesawat Militer Rusia
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Momen Lucu Pangeran...
Momen Lucu Pangeran George Tahan Bersin di Trooping the Colour 2026, Ini Reaksi Kate Middleton!
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved