Mabes Polri Diminta Tangani Kasus Edy Mulyadi

Rabu, 26 Januari 2022 - 21:59 WIB
loading...
Mabes Polri Diminta...
Mabes Polri diminta mengambil alih kasus Edy Mulyadi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak berbuntut panjang. Ucapan youtuber itu dinilai merendahkan masyarakat Kaltim.

"Apa yang dilakukan oleh Edy Mulyadi menurut saya sudah masuk ke dalam Pasal 4 huruf b, angka 1, 2, dan 3 UU Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Karena jelas kata-katanya itu sudah melecehkan masyarakat Kaltim. Padahal menurut uu ini (Pasal 9), kita sesama anak bangsa harus saling menghomati hak-hak warga lain tidak boleh membedakan, harus saling menjaga persatuan dan kesatuan," kata Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), C Suhadi di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah hukum. Dia berharap, ada sanksi setimpal dengan apa yang Edy perbuat. "Yang dilakukan oleh Edy sudah masuk ke dalam ranah hukum dan saksi pindananya diatur dalam Pasal 17 UU No 40 Tahun 2008 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp500 juta, sehingga harus segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.



Suhadi mengatakan, karena ancamannya di atas 4 tahun, maka yang bersangkutan langsung dapat ditahan. Apalagi warga Kalimantan Timur bereaksi keras, sehingga rencana Mabes Polri mau mengambil alih kasus ini adalah langkah tepat.

"Karena kenapa? Saat kejadian Edy Mulyadi berposisi ada di wilayah antara Jakarta dan Tanggerang, dan hukum pidana mengenal tempo dan locus (tempat kejadian perkara dan waktu kejadian), seperti peristiwa pidananya di luar Kalimantan, jadi yang mempunyai daya jangkau kerja harus Mabes Polri," katanya.

Di samping itu, lanjut Suhadi, jika pemeriksaan dilakukan di Kalimantan Timur, nanti juga akan terjadi persoalan-persoalan hukum lain seperti salah tempat dan lain-lain.

Baca juga: Disindir Edy Mulyadi Macan Mengeong, Prabowo: Sudah Ada yang Urus

"Maksud saya kerjanya agar menyeluruh bukan hanya kepada orang-orang yang melakukan tindakan, tetapi dilihat akibat tindakan itu seperti apa. Terlebih kita melihat saat kejadian di sekelilingnya ada orang-orang di sana, ngapain coba mereka di sana, apakah mendukung pernyataan itu atau tidak? Kalau mendukung pernyataan itu maksudnya apa?" katanya.

Meski sudah meminta maaf, Suhadi berharap ada sanksi tegas kepada Edy Mulyadi. Karena hal itu bukan untuk menggugurkan proses pidana.

"Sehingga menurut saya Edy Mulyadi harus diproses secara hukum walaupun sudah minta maaf, dan maaf kan hanya akan mengurang hukuman bukan menghapuskan pidana, sehingga dengan demikian tidak ada lagi selain persoalan ini harus segera ditangani. Karena jika tidak jadi bahaya loh, apalagi tadi saya sempat dengar juga kepala suku yang ada di sana akan mengadakan demo besar-besaran. Kalau ini sampai berlanjut tidak baik untuk bangsa dan negara yang butuh keamanan, ketentraman dan ketenangan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Pelantikan...
Kapolri Pimpin Pelantikan Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Eks Waketum Projo Sebut...
Eks Waketum Projo Sebut Jokowi dan PSI Akan Babak Belur usai Serang JK Pakai Isu SARA
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Ibu Kota Negara di Jakarta...
Ibu Kota Negara di Jakarta Konstitusional, Bagaimana Nasib IKN?
Kapolda Metro Jaya Dijabat...
Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen Pol, Pakar: Tugas dan Tantangannya Sangat Kompleks
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Tetap Ibu Kota, Komisi II DPR Sebut Tak Perlu Dorong Prabowo Terbitkan Keppres IKN
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Kolaborasi ESG Dorong...
Kolaborasi ESG Dorong Gerakan Penghijauan di Tengah Pesatnya Pembangunan Kaltim
Rekomendasi
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Lampung, Resmikan RSUD dan Buka Munas HIPMI
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved