Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
KPK memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen selama 40 hari ke depan, hingga 6 Maret 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen selama 40 hari ke depan, hingga 6 Maret 2022.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Bekasi Potong Dana ASN untuk Kebutuhan Pribadi
Selain Pepen, tim penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap 8 tersangka lainnya. Mereka yakni sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).
Baca juga: KPK Telisik Aliran Duit ke Wali Kota Bekasi Soal Penentuan Lokasi Lahan Proyek
Kemudian Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RE dkk untuk masing-masing selama 40 hari, terhitung 26 Januari 2022 s/d 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Untuk AA (Ali Amril), LBM (Lai Bui Min alias Anen), SY (Suryadi) dan MS (Makhfud Saifudin) bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu, RE (Rahmat Effendi) dan WY (Wahyudin) bakal ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Baca juga: KPK Duga Wali Kota Bekasi Potong Dana ASN untuk Kebutuhan Pribadi
Selain Pepen, tim penyidik juga memperpanjang penahanan terhadap 8 tersangka lainnya. Mereka yakni sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).
Baca juga: KPK Telisik Aliran Duit ke Wali Kota Bekasi Soal Penentuan Lokasi Lahan Proyek
Kemudian Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RE dkk untuk masing-masing selama 40 hari, terhitung 26 Januari 2022 s/d 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Untuk AA (Ali Amril), LBM (Lai Bui Min alias Anen), SY (Suryadi) dan MS (Makhfud Saifudin) bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu, RE (Rahmat Effendi) dan WY (Wahyudin) bakal ditahan di Rutan gedung Merah Putih.
Lihat Juga :