Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
Penahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diperpanjang
KPK memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen selama 40 hari ke depan, hingga 6 Maret 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen selama 40 hari ke depan, hingga 6 Maret 2022.



Kemudian Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).



Sedangkan sebagai penerima yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk RE dkk untuk masing-masing selama 40 hari, terhitung 26 Januari 2022 s/d 6 Maret 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Untuk AA (Ali Amril), LBM (Lai Bui Min alias Anen), SY (Suryadi) dan MS (Makhfud Saifudin) bakal ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Lalu, RE (Rahmat Effendi) dan WY (Wahyudin) bakal ditahan di Rutan gedung Merah Putih.

Sedangkan, MB (M Bunyamin), MY (Mulyadi alias Bayong) dan JL (Jumhana Lutfi) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh Tim Penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)