Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Bikin Gentar Koruptor hingga Teroris
Selasa, 25 Januari 2022 - 12:18 WIB
loading...
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang telah diupayakan sejak 1998 akhirnya tercapai. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi itu di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antarkedua negara. Kedua negara nantinya sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura. "Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.
Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Indonesia dan Singapura sebelumnya telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008. "Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," katanya.
"Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Selasa (25/1/2022).
Yasonna menjelaskan, perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia merupakan kesepakatan antarkedua negara. Kedua negara nantinya sepakat melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura. "Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," kata Yasonna.
Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini, diharapkan Yasonna dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Sebab, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Indonesia dan Singapura sebelumnya telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN tahun 2008. "Apabila kedua negara dapat dengan segera meratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani, maka lembaga penegak hukum kedua negara dapat memanfaatkan perjanjian ekstradisi ini dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi dan terorisme," katanya.
Lihat Juga :