Usut Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia, Kejaksaan Periksa 4 Saksi
Senin, 24 Januari 2022 - 21:47 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, memeriksa 4 orang saksi dalam kasus tersebut.
Baca juga: Pakai Cara Ini, Utang Garuda Indonesia Rp199 Triliun Bisa Lunas?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat saksi yang diperiksa adalah MT, IS, MAW, dan MP.
MT selaku Satuan Pengawas Internal Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara.
Baca juga: Pakai Cara Ini, Utang Garuda Indonesia Rp199 Triliun Bisa Lunas?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keempat saksi yang diperiksa adalah MT, IS, MAW, dan MP.
MT selaku Satuan Pengawas Internal Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaaan dan pembayaran pesawat udara.
Lihat Juga :