Jamaah Umrah Diizinkan Karantina di Asrama Haji, Menag: Terima Kasih

Senin, 24 Januari 2022 - 11:41 WIB
loading...
Jamaah Umrah Diizinkan...
Hasil rapat Komisi VIII DPR RI dengan BNPB mengizinkan mengizinkan jamaah umrah karantina di Asrama Haji Pondok Gede sepulang dari Tanah Suci. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR karena setelah melakukan rapat dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada pekan lalu. Hasil rapat mengizinkan jamaah umrah melakukan karantina di Asrama Haji Pondok Gede sepulang dari Tanah Suci.

"Yang terbaru, terima kasih ketua dan pimpinan serta anggota Komisi VIII, karena asrama haji bisa digunakan sebagai tempat karantina setelah melalui Raker dengan BNPB," kata Menag mengawali Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Menurut Menag Yaqut, kebijakan ini semakin meringankan para jamaah umrah dalam pembiayaan karantina, karena di Asrama Haji biayanya tentu akan jauh lebih ringan. "Tentu akan membuat para jamaah umrah ini semakin ringan dalam pembiayaan karantina, dan praktis di asrama haji biaya pasti lebih murah," ujarnya.



Selain itu, politikus PKB ini menambahkan, dengan melakukan karantina di Asrama Haji, para jamaah juga bisa mengurangi kejenuhan karena mendapatkan tempat yang lebih terbuka ketimbang hotel, karena jendelanya bisa dibuka.

"Karena jendelanya masih bisa dibuka, kalau di hotel itu susah dibukanya. Jadi kalau butuh ruang terbuka di asrama haji masih memungkinkan kalau di hotel akan sangat sulit. Sekali lagi terima kasih ketua, wakil ketua dan para anggota," kata Yaqut.

Baca juga: Tercatat 100 Jamaah Umrah Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)