La Nyalla Ingatkan Parpol Laksanakan Kewajiban Moral dan Konstitusi

Sabtu, 22 Januari 2022 - 20:44 WIB
loading...
La Nyalla Ingatkan Parpol Laksanakan Kewajiban Moral dan Konstitusi
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti mengingatkan partai politik punya tanggung jawab moral dan konstitusi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan sejarah hakikat pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Dari sana akan jelas bahwa partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi. Hal tersebut disampaikan La Nyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual pada seri diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 dengan tema Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20% atau 0%, Sabtu (22/1/2022).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada 3 November 1945. Maklumat tersebut berbunyi: "Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat".

"Di dalam maklumat tersebut terdapat kata ‘restriksi’ yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat," ujar La Nyalla.



Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, perjuangan kemerdekaan yang dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.

"Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat," katanya.

Ditegaskan LaNyalla, partai politik bukanlah satu-satunya pemegang mandat kedaulatan rakyat. Karena, sebelum Amandemen 20 tahun yang lalu, kedaulatan rakyat berada di Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari representasi partai politik, utusan daerah dan utusan golongan.

"Tetapi seperti kita tahu, setelah amandemen, kedaulatan rakyat diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI, lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung," papar La Nyalla.

Dengan demikian, DPR RI, DPD RI dan Presiden menjadi sejajar. Ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas, bila dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. Di mana mereka memiliki kewenangan untuk mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR.

"Saat ini, partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih," kata LaNyalla.

Dikatakan, kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki partai politik, seolah menjadikan partai politik melalui fraksi di DPR RI, adalah satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini.



"Dengan kekuasaan itu, salah satunya adalah inisiatif DPR untuk membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dari sinilah persoalan bangsa ini semakin kompleks, karena Presidential Threshold memiliki tiga persoalan mendasar," tegas LaNyala.

Karena, lanjutnya, terbukti ambang batas tersebut lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya bagi bangsa dan negara. Selain membatasi calon-calon pemimpin bangsa, juga tidak derivatif dari konstitusi. Dan lebih parah, terbukti membelah masyarakat dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1215 seconds (0.1#10.140)