Besok! Berhadiah Voucher Belanja Total Jutaan Rupiah, Partai Perindo Gelar Webinar AntiKorupsi, Daftar di Sini!

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:30 WIB
loading...
Besok! Berhadiah Voucher Belanja Total Jutaan Rupiah, Partai Perindo Gelar Webinar AntiKorupsi, Daftar di Sini!
Webinar mingguan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bertajuk Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2022, pada Jumat (21/1/2022) pukul, 14.00 WIB kembali digelar. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Berhadiah voucher belanja bagi 10 pendaftar pertama dan 10 pemenang kuis, webinar mingguan Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) bertajuk “Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2022," pada Jumat (21/1/2022) pukul, 14.00 WIB kembali digelar.

Diskusi publik ini digelar sebagai wujud dan komitmen Partai Perindo dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dam berintegritas sebagaimana harapan rakyat.

Bagi Anda yang ingin mengikuti kuis dalam webinar Partai Perindo tersebut bisa mendaftarkan diri melalui link registrasi Zoom: bit.ly/TantanganPemberantasanKorupsidiIndonesia .





Webinar Partai Perindo ini juga disiarkan secara streaming melalui Okezone.com, Sindonews.com, iNews.id, website Partai Perindo, dan channel YouTube dan akun Facebook Partai Perindo.

Partai Perindo akan menghadirkan tiga pembicara dalam webinar tersebut, yakni Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Advokasi Christophorus Taufik, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan aktivis antikorupsi Tama S. Langkun.

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Advokasi Christophorus
Taufik mengatakan webinar Partai Perindo yang digelar secara virtual ini patut diikuti sekaligus dicermati masyarakat luas.

Pasalnya, di era digital ini semua harus dimanfaatkan untuk membuat sistem guna mengurangi atau menghindari interaksi antar pihak-pihak berkepentingan.

"Karena tanpa interaksi antara manusia susah untuk terjadi korupsi. E-government, e-catalog, e-court dan lain-lain harus diterapkan secara berkelanjutan," ungkap Christophorus, Selasa (18/1/2021).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4212 seconds (0.1#10.140)