Respons OTT Hakim PN Surabaya, MA dan KPK Konpers Bareng

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Respons OTT Hakim PN Surabaya, MA dan KPK Konpers Bareng
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) para pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menanggapi Tim Penindakan KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pasca Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) para pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menanggapi Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).



"Nanti sore KPK akan memberi penjelasan resmi apa sebenarnya yang terjadi. Dalam acara tersebut KPK akan menjelaskan dan dalam acara itu nanti hadir Kepala Biro Hukum dan Humas MA. Jadi bisa hubungi nanti Humas MA," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).



Andi menjelaskan, pada OTT tersebut, telah diamankan tiga orang dari Pengadilan Surabaya. Dia mengungkapkan, operasi senyap tersebut dilaksanakan pada pukul 05.00 sampai 05.30 WIB.

"KPK datang ke kantor PN. Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Sdr. Itong Isnaeni Hidayat, SH. MH, Hakim PN. Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan," bebernya.

Terkait detil perkara OTT yang dilakukan, Andi menjawab bahwa itu hak KPK untuk menjelaskannya secara resmi. Andi juga menuturkan bahwa OTT baru diketahui oleh Ketua PN Surabaya pada pagi harinya.

"KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi," ujar Andi sembari mengutip keterangan dari Ketua PN Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengamankan panitera dan pengacara saat menggelar OTT di Surabaya, pada Rabu, 19 Januari 2022. Diduga, hakim, panitera, dan pengacara tersebut terlibat kasus dugaan suap pengusaha perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain menangkap tiga orang, tim juga mengamankan uang ratusan juta. Diduga, uang itu merupakan pemulus atau suap untuk panitera dan hakim terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1108 seconds (0.1#10.140)