Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Diperiksa KPK soal Dana PEN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) M Ardian Noervianto. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).
Ardian hadir memenuhi panggilan penyidik dan merampungkan pemeriksaan sore ini. Saat ditanya, Ardian mengaku dikonfirmasi penyidik ihwal prosedur dana PEN. "Iya, (ditanya) soal dana PEN. Soal prosedur saja," singkat Ardian di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Ardian enggan merinci lebih jauh terkait prosedur pengajuan pinjaman dana PEN daerah di Kemendagri. Ia hanya mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. "Tanya penyidik ya (soal masalah dana PEN)," kata Adrian.
Ardian sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 11 Januari 2022. Saat itu, penyidik mendalami keterangan Ardian terkait mekanisme dan dugaan pemberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN Daerah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru pengembangan atas penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Kasus baru tersebut yakni terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto.
Beredar kabar sudah ada tersangka dalam kasus ini dan KPK telah menerbitkan permohonan cegah kepada Ditjen Imigrasi. Tetapi KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara serta para tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).
Ardian hadir memenuhi panggilan penyidik dan merampungkan pemeriksaan sore ini. Saat ditanya, Ardian mengaku dikonfirmasi penyidik ihwal prosedur dana PEN. "Iya, (ditanya) soal dana PEN. Soal prosedur saja," singkat Ardian di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Ardian enggan merinci lebih jauh terkait prosedur pengajuan pinjaman dana PEN daerah di Kemendagri. Ia hanya mengaku dicecar lima pertanyaan oleh penyidik KPK. "Tanya penyidik ya (soal masalah dana PEN)," kata Adrian.
Ardian sebelumnya juga sempat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Selasa, 11 Januari 2022. Saat itu, penyidik mendalami keterangan Ardian terkait mekanisme dan dugaan pemberian uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN Daerah.
"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut kasus baru pengembangan atas penyidikan perkara yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur. Kasus baru tersebut yakni terkait dugaan korupsi pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.
Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Kendari, dan Muna Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto.
Beredar kabar sudah ada tersangka dalam kasus ini dan KPK telah menerbitkan permohonan cegah kepada Ditjen Imigrasi. Tetapi KPK belum mengumumkan secara utuh konstruksi perkara serta para tersangka dalam kasus ini.
(muh)