Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Belasan Kapal Heru Hidayat yang Disita

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:04 WIB
loading...
A A A
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Heru juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kendati dinyatakan bersalah, hakim menolak tuntutan hukuman mati yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim menjatuhkan vonis nihil terhadap Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Hakim menjatuhkan pidana penjara nihil di kasus Asabri karena Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman maksimal di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di mana, Heru Hidayat telah divonis hukuman seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti. Heru Hidayat diwajibkan untuk membayar uang pengganti di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Vonis tersebut diketahui jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Heru Hidayat dihukum pidana mati. Sebab, Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera diyakini terbukti melakukan korupsi dana PT Asabri yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Korupsi PT Asabri,...
Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Heru Hidayat
Soal Putusan Kasasi...
Soal Putusan Kasasi Kasus Asabri, Kejaksaan Wajib Kembalikan Kapal LNG Aquarius
Diancam Jenderal Bintang...
Diancam Jenderal Bintang 3 saat Ungkap Kasus Asabri, Mahfud MD: Saya Bintang 9
Kejagung Sebut Pemalsuan...
Kejagung Sebut Pemalsuan Izin Tambang Ismail Thomas Terkait Heru Hidayat Asabri
Kejagung Sita 2 Bidang...
Kejagung Sita 2 Bidang Tanah di Belitung Milik Terpidana Jiwasraya dan Asabri
Usut Korupsi Pengadaan...
Usut Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL, KPK Periksa Dirut PT Asabri
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
ASABRI Bayarkan Lebih...
ASABRI Bayarkan Lebih dari Rp19 Triliun Manfaat Pensiun kepada Hampir 500.000 Peserta
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved