Jadi Satu-satunya Fraksi Tolak RUU TPKS, Ini Penjelasan Lengkap PKS
Rabu, 19 Januari 2022 - 06:24 WIB
loading...
A
A
A
Anggota Komisi I DPR ini menekankan, pentingnya pengaturan komprehensif tindak pidana kesusilaan untuk melindungi korban kekerasan seksual dan juga korban-korban kejahatan seksual lainnya akibat seks bebas dan seks menyimpang.
Sehingga, Fraksi PKS ingin agar ketiganya diatur dalam UU khusus sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling menguatkan. "Tanpa pengaturan komprehensif dimaksud, perlindungan terhadap korban menjadi tidak kuat, tidak utuh, atau parsial," ujarnya.
Faktanya, lanjut legislator Dapil Banten ini, baik kekerasan seksual, seks bebas, dan seks menyimpang semuanya menghasilkan korban dan korbannya adalah anak-anak, remaja, perempuan, orang tua dan keluarga Indonesia.
Dalam banyak kasus, mereka yang terlibat seks bebas dan seks menyimpang kerap mengalami kekerasan seksual berupa pelecehan seksual, eksploitasi seksual, hingga pemaksaan aborsi akibat hubungan di luar nikah, dan lainnya.
Lihat Juga :