Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara, Politikus Gerindra Minta Jaksa Ajukan Banding

Senin, 17 Januari 2022 - 17:16 WIB
loading...
Nia Ramadhani dan Ardi...
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Foto: SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2021). Vonis kurungan pidana untuk pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus penyalahgunaan narkoba turut menjadi sorotan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman awalnya mengapresiasi tuntutan maksimal jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan agar dihukum mati dan kebiri kimia. Bahkan, ia meminta jaksa menerapkan standar yang sama untuk kasus serupa.

"Yang pertama kami perlu memberikan applause soal tuntutan mati terhadap predator, monster, Herry Wirawan, dan saya minta kasus-kasus lainnya dibikin standar seperti ini pak, kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak. Tak perlu ragu pak, kami dukung 100% tuntut hukuman mati," katanya.



Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini melanjutkan, hal yang sama juga diterapkan pada kasus korupsi dan narkoba, baik terhadap pengedar maupun bandar. Hanya, ia kembali mengingatkan bahwa pengguna narkoba itu semestinya mendapatkan rehabilitas, karena itu memang hukumnya.

"Kalau narkoba ini pak, kalau pengguna itu pak kan sudah menjadi hukum kita kalau pengguna direhabilitasi," katanya.

Habib menghargai tuntutan rehabilitasi oleh jaksa dalam sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, yang justru vonis unik karena hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Saya menghargai kejaksaan menuntut rehabilitasi dalam banyak kasus-kasus pengguna, di antara lain kasus Nia Ramadhani dan Ardi bakrie. Uniknya hukumannya malah lebih berat daripada tuntutan," terang Habib.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Pendapat Ahli Hukum

Karena itu, legislator Dapil Jakarta Timur ini mengingatkan bahwa jaksa jangan takut mengajukan banding dalam kasus ini. Sebab, tuntutan jaksa itu bukan untuk memenjarakan orang, melainkan untuk mencari keadilan.

"Dalam kasus itu jangan ragu untuk banding pak, karena jaksa itu tujuannya bukan memenjarakan orang tapi mencari keadilan. Kalau keadilan untuk pengguna adalah rehabilitasi maka semua pengguna harusnya rehabilitasi," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dirresnarkoba Polda...
Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Rekomendasi
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Berita Terkini
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved