Azis Syamsuddin Akui Transfer Uang Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Senin, 17 Januari 2022 - 16:40 WIB
loading...
Azis Syamsuddin Akui Transfer Uang Rp210 Juta untuk Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer uang sebesar Rp210 juta ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengakui pernah mentransfer uang sebesar Rp210 juta ke mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Uang sebesar Rp210 juta itu ditransfer Azis Syamsuddin ke Stepanus Robin secara bertahap.

Mulanya, Stepanus Robin meminjam Rp10 juta ke Azis Syamsuddin. Azis kemudian memberikan uang Rp10 juta yang diklaim sebagai pinjaman tersebut setelah adanya pertemuan pertama dengan Stepanus Robin. Pada saat itu, Azis sudah mengetahui bahwa Stepanus Robin adalah seorang penyidik KPK.

"Pinjam uang antara (pertemuan) kedua atau ketiga," kata Azis saat diperiksa sebagai terdakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).



Azis kemudian memberikan kembali uang Rp200 juta yang diklaimnya kembali sebagai pinjaman. Azis berdalih saat itu meminjamkan uang Rp200 juta karena Stepanus Robin butuh untuk biaya rumah sakit keluarganya. Uang Rp200 juta itu ditransfer Azis ke Stepanus Robin dalam empat kali tahapan.

"Alasannya pinjam Rp200 juta untuk kebutuhan keluarga dan lain sebagainya. Rp200 juta ditransfer 50,50,50,50 juta," singkat Azis menambahkan.



Azis mengamini bahwa seluruh uang Rp200 juta ditransfer untuk keperluan Stepanus Robin. Azis pun menjelaskan alasan dirinya mentransfer Rp200 juta dalam empat kali tahapan ke Stepanus Robin. "Alasannya karena maksimal ATM saya hanya Rp50 juta batas pengiriman per hari," katanya.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 atau Rp3,6 miliar.

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)