41 Narapidana Bandar-Pengedar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Minggu, 16 Januari 2022 - 22:22 WIB
loading...
Sebanyak 41 narapidana narkoba Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Minggu (16/1/2022) tengah malam. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 41 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan , Minggu (16/1/2022) tengah malam.
Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah kelebihan kapasitas dan pertimbangan Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 2 Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekira pukul 00.30 WIB, para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur.
Kepala Lapas Semarang Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Apalagi, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.
Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Semarang yang telah kelebihan kapasitas dan pertimbangan Lapas Khusus Karanganyar memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.
Baca juga: Lapas Narkotika Jakarta Pindahkan 2 Bandar Narkoba ke Nusakambangan
Pemindahan dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekira pukul 00.30 WIB, para narapidana dibawa ke Lapas Khusus Karanganyar menggunakan bus besar dengan pengawalan ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai Standar Operasional Prosedur.
Kepala Lapas Semarang Supriyanto, mengatakan redistribusi 41 narapidana ini dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Apalagi, kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.
Lihat Juga :