Panglima TNI Ungkap Indikasi Keterlibatan Prajurit TNI dalam Kasus Kontrak Satelit Kemhan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 12:37 WIB
loading...
Panglima TNI Ungkap...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan indikasi keterlibatan personel TNI dalam kasus pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit di Kemhan periode 2015-2016. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkap fakta mengejutkan. Menurut dia, ada indikasi keterlibatan personel TNI dalam kasus pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang ada di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2015-2016.

Indikasi tersebut didasari pada pertemuannya dengan Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa 11 Januari kemarin. "Memang beliau (Mahfud MD) menyrbut ada indikaasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," tutur Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Dia memastikan para personel yang diduga terlibat akan mendapatkan ganjaran setimpal. Andika mengatakan dirinya mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Saya sudah dipannggil oleh Menko Polhukam itu intinya sama. Dia menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai. Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelasnya.

Kendati demikian, Andika belum bisa menjabarkan lebih jauh nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, proses pendalaman lanjut masih dilakukan.

"Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 miliar kepada Avanti.

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 Pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2541 seconds (0.1#10.140)