Pelestarian Cagar Budaya Diperkuat Perpres No 1/2022
Jum'at, 14 Januari 2022 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
baca juga: Rumah Ibunda Bung Karno di Buleleng Bali Jadi Cagar Budaya
Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya pelestarian cagar budaya. Upaya itu antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” ujar Hilmar Farid.
baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lokal, Ketua DPD RI Dukung Revitalisasi Cagar Budaya
Dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.
Selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya pelestarian cagar budaya. Upaya itu antara lain dengan melaksanakan registrasi nasional, repatriasi cagar budaya yang ada di negara lain, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh unit pelaksana teknis di berbagai daerah.
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat berdasarkan pengkajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, klasifikasi dan pencatatan dalam register nasional, serta pemberian surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan terhadap Cagar Budaya yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” ujar Hilmar Farid.
baca juga: Tingkatkan Perekonomian Lokal, Ketua DPD RI Dukung Revitalisasi Cagar Budaya
Dalam Peraturan ini dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki atau menguasai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya. Siapapun yang menemukan ODCB juga wajib melaporkan temuannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan atau instansi terkait di wilayah tempat ditemukan objek tersebut.
Lihat Juga :