Mahfud MD Pastikan Kejagung Usut Proyek Satkomhan 2015-2016
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelidiki proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016. Gara-gara kontrak proyek bermasalah, negara harus menanggung pembayaran ganti rugi hingga ratusan miliar setelah kalah dalam gugatan.
”Kami mengkonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini. Itu memang benar," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Mahfud mengungkapkan pada 2015-2016 Kementerian Pertahanan (Kemhan) meneken kontrak sewa satelit dengan enam perusahaan operator. Keenam perusahaan itu adalah Avanti, Navayo, Detente, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Masalahnya, saat kontrak diteken, tidak ada anggaran yang tersedia. Akibatnya beberapa operator tersebut melayangkan gugatan di antaranya Avanti dan Navayo.
Avanti, Operator satelit asal Inggris tersebut memnangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar.
Hal yang sama dilakukan Navayo Arbitrase Singapura memenangkan perusahaan tersebut dan mewajibkan pemerintah Indonesia membayar USD20,9 juta atau sekitar Rp304 miliar.
Berkaca dari dua putusan ini, negara berpotensi juga ditagih lagi Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Kami sendiri melakukan audit investigasi," ungkapnya.
”Kami mengkonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini. Itu memang benar," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Mahfud mengungkapkan pada 2015-2016 Kementerian Pertahanan (Kemhan) meneken kontrak sewa satelit dengan enam perusahaan operator. Keenam perusahaan itu adalah Avanti, Navayo, Detente, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Masalahnya, saat kontrak diteken, tidak ada anggaran yang tersedia. Akibatnya beberapa operator tersebut melayangkan gugatan di antaranya Avanti dan Navayo.
Avanti, Operator satelit asal Inggris tersebut memnangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar.
Hal yang sama dilakukan Navayo Arbitrase Singapura memenangkan perusahaan tersebut dan mewajibkan pemerintah Indonesia membayar USD20,9 juta atau sekitar Rp304 miliar.
Berkaca dari dua putusan ini, negara berpotensi juga ditagih lagi Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. "Kami sendiri melakukan audit investigasi," ungkapnya.
(muh)