Mahfud MD Pastikan Kejagung Usut Proyek Satkomhan 2015-2016
Kamis, 13 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Kejagung mengusut proyek Satkomhan Kemhan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelidiki proyek pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) 2015-2016. Gara-gara kontrak proyek bermasalah, negara harus menanggung pembayaran ganti rugi hingga ratusan miliar setelah kalah dalam gugatan.
”Kami mengkonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini. Itu memang benar," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Indonesia Harus Bayar Ratusan Miliar, Mahfud MD Ungkap Kontrak Satkomhan Bermasalah
Mahfud mengungkapkan pada 2015-2016 Kementerian Pertahanan (Kemhan) meneken kontrak sewa satelit dengan enam perusahaan operator. Keenam perusahaan itu adalah Avanti, Navayo, Detente, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Masalahnya, saat kontrak diteken, tidak ada anggaran yang tersedia. Akibatnya beberapa operator tersebut melayangkan gugatan di antaranya Avanti dan Navayo.
Avanti, Operator satelit asal Inggris tersebut memnangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar.
”Kami mengkonfirmasi Kejagung bahwa benar Kejagung sedang dan sudah cukup lama menelisik masalah ini. Itu memang benar," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Indonesia Harus Bayar Ratusan Miliar, Mahfud MD Ungkap Kontrak Satkomhan Bermasalah
Mahfud mengungkapkan pada 2015-2016 Kementerian Pertahanan (Kemhan) meneken kontrak sewa satelit dengan enam perusahaan operator. Keenam perusahaan itu adalah Avanti, Navayo, Detente, Airbus, Hogan Lovel, dan Telesat. Masalahnya, saat kontrak diteken, tidak ada anggaran yang tersedia. Akibatnya beberapa operator tersebut melayangkan gugatan di antaranya Avanti dan Navayo.
Avanti, Operator satelit asal Inggris tersebut memnangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar.
Lihat Juga :