Sewindu UU Desa, Jumlah Desa Mandiri Terus Meningkat
Rabu, 12 Januari 2022 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Akhiri Program Desa Berdaya 2021, DPMD Lamongan Resmikan 10 Desa Mandiri
Dibandingkan dengan 2020, hasil IDM, jumlah desa mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 desa. Sementara itu, desa maju sebanyak 3.409 desa. Sedangkan jumlah desa berkembang mengalami penurunan sebanyak 1.946 desa, dan desa tertinggal sebanyak 3.299 desa. Penurunan jumlah desa tertinggal dan berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi desa maju dan desa mandiri.
Pada pemutakhiran IDM 2021 ini juga didapati 4 desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut adalah Desa Butu Jaya, Kabupaten Barat Provinsi Aceh; Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; serta Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk di antaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing," katanya.
Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jabar, pada Sabtu (15/1/2022) besok. Acara tersebut bertema Percaya Desa, Desa Bisa.
Dibandingkan dengan 2020, hasil IDM, jumlah desa mandiri mengalami peningkatan sebanyak 1.528 desa. Sementara itu, desa maju sebanyak 3.409 desa. Sedangkan jumlah desa berkembang mengalami penurunan sebanyak 1.946 desa, dan desa tertinggal sebanyak 3.299 desa. Penurunan jumlah desa tertinggal dan berkembang ini disebabkan karena mengalami peningkatan status menjadi desa maju dan desa mandiri.
Pada pemutakhiran IDM 2021 ini juga didapati 4 desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk. Keempat desa tersebut adalah Desa Butu Jaya, Kabupaten Barat Provinsi Aceh; Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur; serta Desa Wonorejo, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Keberhasilan dan kelancaran Pemutakhiran IDM yang di capai pada tahun 2021 ini, adalah hasil kolaborasi bersama. Termasuk di antaranya, tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten dan kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan Kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing," katanya.
Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jabar, pada Sabtu (15/1/2022) besok. Acara tersebut bertema Percaya Desa, Desa Bisa.
(abd)
Lihat Juga :