Gugatan Kepada Rais Aam PBNU Terkait Muktamar NU di Lampung Resmi Dicabut

Selasa, 11 Januari 2022 - 20:18 WIB
loading...
Gugatan Kepada Rais...
Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar terkait perubahan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, akhirnya resmi dicabut. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Gugatan perdata kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar terkait perubahan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama di Lampung, akhirnya resmi dicabut. Gugatan itu dilayangkan olehMuhsin Abdillah dan Basyaruddin Maisir pada awal Desember 2021.

Pencabutan gugatan dilakukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya dari LPBHNU Provinsi Lampung di muka persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Selasa (11/1/2022). Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan register perkara di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor Perkara: 211/Pdt.G/2021/PN.Tjk dalam amar putusannya menetapkan: 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomer 211/Pdt.G/2021/PN.TJK; 2. Menyatakan perkara gugatan telah selesai; 3. Membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Taufik Hidayat, anggota LBH Ansor yang menjadi Kuasa Hukum Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, mengatakan, pada persidangan hari ini telah disampaikan pencabutan gugatan oleh Kuasa Hukum Penggugat di depan majelis Hakim PN Tanjungkarang.



"Dengan pencabutan gugatan tersebut sengketa hukum antara penggugat dan tergugat telah berakhir," jelas Taufik usai persidangan, Selasa (11/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Ma’shum: NU juga Butuh Tata Krama
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Halaqoh Kiai Muda NU...
Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Jelang Muktamar, Kiai...
Jelang Muktamar, Kiai Muda NU Konsolidasikan Gerakan Moral dari Solo Raya
Keresahan Warga NU Menguat,...
Keresahan Warga NU Menguat, Mubes DIY Desak PBNU Kembali ke Khittah
Paradoks NU: Ketika...
Paradoks NU: Ketika Membesar, Jangan Sampai Kehilangan Akar
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
Rekomendasi
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved