AHY 4 Besar Survei Indikator, Demokrat Ungkap Sejumlah Pencapaian
Senin, 10 Januari 2022 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
"Ini lampu kuning bagi kita. Wacana perpanjangan masa jabatan tiga periode itu pertama, tidak sesuai dengan konstitusi kita, Pasal 7 UUD 1945 tegas mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode. Kedua, prinsip dalam negara yang berdemokrasi dewasa, matang dan modern adalah membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode," tuturnya.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut Jibriel, menjadi wake up call bagi Demokrat guna merapatkan barisan dengan elemen masyarakat sipil.
Dia menambahkan, pembatasan kekuasaan adalah keharusan guna menunjang prinsip utama dalam berdemokrasi, yakni regenerasi pemimpin.
"Sebagian besar penduduk Indonesia kini berusia di bawah 40 tahun, dan mereka menghendaki kepemimpinan yang bisa memahami persoalan mereka dengan baik. Jangan sampai terjadi kesenjangan generasional yang membuat pemimpin tidak 'nyambung' dengan yang dipimpin," pungkasnya.
Perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, menurut Jibriel, menjadi wake up call bagi Demokrat guna merapatkan barisan dengan elemen masyarakat sipil.
Dia menambahkan, pembatasan kekuasaan adalah keharusan guna menunjang prinsip utama dalam berdemokrasi, yakni regenerasi pemimpin.
"Sebagian besar penduduk Indonesia kini berusia di bawah 40 tahun, dan mereka menghendaki kepemimpinan yang bisa memahami persoalan mereka dengan baik. Jangan sampai terjadi kesenjangan generasional yang membuat pemimpin tidak 'nyambung' dengan yang dipimpin," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :