KPK Minta Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tak Beropini Berdasar Asumsi

Senin, 10 Januari 2022 - 06:23 WIB
loading...
KPK Minta Putri Wali...
Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari yang juga merupakan anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tidak asal bicara. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan kepada Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari agar tidak asal berkomentar. Putri Kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu juga diultimatum untuk tidak beropini berdasarkan asumsi atau persepsi yang keliru.

"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/1/2022).

Hal itu diingatkan Ali setelah video protes Ade Puspitasari terkait penangkapan KPK terhadap Rahmat Effendi viral di media sosial (medsos). Dalam video yang viral, Ade sempat protes soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ayahnya, Rahmat Effendi.

Ade menyebut penangkapan ayahnya bukan bagian dari OTT. Sebab, ia menilai tidak ada uang yang diamankan dari tangan Rahmat Effendi. Ade juga mengklaim banyak saksi yang melihat proses penangkapan terhadap ayahnya. "Saksinya banyak, semua di rumah itu saksi semua bagaimana pak wali itu dijemput di rumah. Bagaimana pak wali hanya bawa badan, KPK hanya bawa badan pak wali, tidak bawa uang seperserpun," ungkap Ade, dikutip dari video yang viral.

"Logikanya OTT, saya ada transaksi, bang saya serahkan, saya kegep, bener engga? Ini tidak ada, bahwa pak wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo," imbuhnya.

Baca juga: Putri Rahmat Effendi Minta Kader Golkar Bekasi Rapatkan Barisan

Menurut Ade, uang miliaran rupiah yang diamankan KPK saat OTT di Bekasi bukan berasal dari Rahmat Effendi. Tak hanya itu, Ade juga menuding KPK memang sedang mengincar 'kuning' yang identik dengan Partai Golkar terkait penangkapan dan penetapan tersangka Rahmat Effendi.

"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan orens, mati lah yang warna lain," pungkasnya.

Menurut Ali, pernyataan Ade Puspitasari tersebut kontraproduktif dan berpotensi membuat kegaduhan pada publik. Ali pun menekankan bahwa setiap penanganan perkara korupsi, termasuk kasusnya Rahmat Effendi, tidak berkaitan dengan latar belakang sosial dan politik.

"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas. "Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," kata Ali.

Ali menyatakan, penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap Rahmat Effendi. Ali berharap para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK "Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," pungkas Ali.



Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.

Sejumlah orang yang ditangkap bersama Rahmat Effendi adalah Lurah Katisari Mulyadi alias Bayong, ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang Pepen.

Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).

Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.

Sementara itu, dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan sembilan di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.

Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Perjalanan Berliku Iran...
Perjalanan Berliku Iran Tulis Sejarah di Piala Dunia 2026
Pascapemadaman Listrik...
Pascapemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa, PLN Update Kondisi Perbaikan
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved