KPK Minta Putri Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tak Beropini Berdasar Asumsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengingatkan kepada Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Ade Puspitasari agar tidak asal berkomentar. Putri Kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu juga diultimatum untuk tidak beropini berdasarkan asumsi atau persepsi yang keliru.
"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/1/2022).
Hal itu diingatkan Ali setelah video protes Ade Puspitasari terkait penangkapan KPK terhadap Rahmat Effendi viral di media sosial (medsos). Dalam video yang viral, Ade sempat protes soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ayahnya, Rahmat Effendi.
Ade menyebut penangkapan ayahnya bukan bagian dari OTT. Sebab, ia menilai tidak ada uang yang diamankan dari tangan Rahmat Effendi. Ade juga mengklaim banyak saksi yang melihat proses penangkapan terhadap ayahnya. "Saksinya banyak, semua di rumah itu saksi semua bagaimana pak wali itu dijemput di rumah. Bagaimana pak wali hanya bawa badan, KPK hanya bawa badan pak wali, tidak bawa uang seperserpun," ungkap Ade, dikutip dari video yang viral.
"Logikanya OTT, saya ada transaksi, bang saya serahkan, saya kegep, bener engga? Ini tidak ada, bahwa pak wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo," imbuhnya.
Menurut Ade, uang miliaran rupiah yang diamankan KPK saat OTT di Bekasi bukan berasal dari Rahmat Effendi. Tak hanya itu, Ade juga menuding KPK memang sedang mengincar 'kuning' yang identik dengan Partai Golkar terkait penangkapan dan penetapan tersangka Rahmat Effendi.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan orens, mati lah yang warna lain," pungkasnya.
Menurut Ali, pernyataan Ade Puspitasari tersebut kontraproduktif dan berpotensi membuat kegaduhan pada publik. Ali pun menekankan bahwa setiap penanganan perkara korupsi, termasuk kasusnya Rahmat Effendi, tidak berkaitan dengan latar belakang sosial dan politik.
"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas. "Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," kata Ali.
Ali menyatakan, penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap Rahmat Effendi. Ali berharap para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK "Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.
Sejumlah orang yang ditangkap bersama Rahmat Effendi adalah Lurah Katisari Mulyadi alias Bayong, ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang Pepen.
Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).
Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.
Sementara itu, dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan sembilan di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Kami mengingatkan pihak-pihak agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun," tegas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/1/2022).
Hal itu diingatkan Ali setelah video protes Ade Puspitasari terkait penangkapan KPK terhadap Rahmat Effendi viral di media sosial (medsos). Dalam video yang viral, Ade sempat protes soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Ayahnya, Rahmat Effendi.
Ade menyebut penangkapan ayahnya bukan bagian dari OTT. Sebab, ia menilai tidak ada uang yang diamankan dari tangan Rahmat Effendi. Ade juga mengklaim banyak saksi yang melihat proses penangkapan terhadap ayahnya. "Saksinya banyak, semua di rumah itu saksi semua bagaimana pak wali itu dijemput di rumah. Bagaimana pak wali hanya bawa badan, KPK hanya bawa badan pak wali, tidak bawa uang seperserpun," ungkap Ade, dikutip dari video yang viral.
"Logikanya OTT, saya ada transaksi, bang saya serahkan, saya kegep, bener engga? Ini tidak ada, bahwa pak wali beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo," imbuhnya.
Menurut Ade, uang miliaran rupiah yang diamankan KPK saat OTT di Bekasi bukan berasal dari Rahmat Effendi. Tak hanya itu, Ade juga menuding KPK memang sedang mengincar 'kuning' yang identik dengan Partai Golkar terkait penangkapan dan penetapan tersangka Rahmat Effendi.
"Memang ini pembunuhan karakter, memang ini kuning sedang diincar, kita tahu sama tahu siapa yang sikat kuning, tapi nanti di 2024 jika kuning koalisi dengan orens, mati lah yang warna lain," pungkasnya.
Menurut Ali, pernyataan Ade Puspitasari tersebut kontraproduktif dan berpotensi membuat kegaduhan pada publik. Ali pun menekankan bahwa setiap penanganan perkara korupsi, termasuk kasusnya Rahmat Effendi, tidak berkaitan dengan latar belakang sosial dan politik.
"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakkan hukum yang telah taat azas. "Penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu dan tentu tidak terkait karena latar belakang sosial politik pelakunya," kata Ali.
Ali menyatakan, penyidik bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk membuktikan sangkaan KPK terhadap Rahmat Effendi. Ali berharap para saksi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK "Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," pungkas Ali.
Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.
Sejumlah orang yang ditangkap bersama Rahmat Effendi adalah Lurah Katisari Mulyadi alias Bayong, ajudan Bupati berinisial BK, serta beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi. Tim juga mengamankan uang miliar rupiah saat mengamankan Bang Pepen.
Uang miliaran rupiah yang diamankan bersama Bang Pepen di rumah dinasnya tersebut, diduga berasal dari pihak swasta. Uang miliaran rupiah itu, diserahkan ke Pepen melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Bekasi, M Bunyamin (MB).
Total, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp4 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dari jumlah tersebut, senilai Rp3 miliar berbentuk uang tunai dan Rp2 miliar berada dalam rekening bank.
Sementara itu, dari 14 orang yang diamankan, KPK menetapkan sembilan di antaranya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE); Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Bunyamin (MB); Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong (MY); Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY); dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap.
Sementara empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka KPK yakni, Direktur PT MAM Energindo (PT ME), Ali Amril (AA); pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM); Direktur PT Kota Bintang Rayatri (PT KBR), Suryadi (SY); serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
(muh)