Kasus Omicron Bertambah Jadi 318 Orang, Kemenkes Imbau Perketat Prokes

Sabtu, 08 Januari 2022 - 19:29 WIB
loading...
Kasus Omicron Bertambah...
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengimbau agar masyarakat memperketat protokol kesehatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan, kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron kembali bertambah. Pada Jumat, 7 Januari 2022, pemerintah mencatat penambahan kasus sebanyak 57 orang. Sehingga total konfirmasi Omicron sebanyak 318 orang.

Penambahan 57 orang itu terdiri dari 7 orang transmisi lokal dan 50 orang pelaku perjalanan luar negeri. "Secara keseluruhan dari awal kasus Omicron pada Desember 2021 hingga Jumat, 7 Januari 2022 kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri berjumlah 295 orang," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Sabtu (8/1/2022).

Secara kumulatif kasus paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi. Kemudian kebanyakan kasus konfirmasi Omicron adalah mereka yang sudah lengkap vaksinasi Covid-19. Dia juga menjelaskan, sebanyak 99% kasus Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala.



Menurut dia, 97% kasus didominasi oleh pelaku perjalanan luar negeri dan berasal dari Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya sebanyak 4,3% kasus memiliki komorbid seperti diabetes melitus dan hipertensi, serta 1% kasus membutuhkan terapi oksigen. Kebanyakan orang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala sampai bergejala ringan. "Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk dan pilek," kata dia.



Meski demikian, upaya vaksinasi saja tidak cukup, harus dibarengi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. "Kewaspadaan individu juga harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron," katanya.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)