Geledah Rumah Dinas Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik

Sabtu, 08 Januari 2022 - 16:30 WIB
loading...
Geledah Rumah Dinas...
Tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan beberapa tempat lainnya pada Jumat, 7 Januari 2022, kemarin.
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan beberapa tempat lainnya pada Jumat, 7 Januari 2022, kemarin.

"Jumat (7/1) Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa wilayah selain di Kota Bekasi yaitu di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (8/1/2022).

Ali mengatakan tempat-tempat yang digeledah yakni Kantor Wali Kota Bekasi, rumah jabatan dinas Wali Kota Bekasi dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Baca juga: KPK Lelang Barang Rampasan dari Koruptor, Ada Tas Louis Vuitton hingga Mobil Proton

"Dari upaya paksa ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yaitu dokumen proyek-proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik. Bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa detail dan mendalam agar menguatkan uraian perbuatan para tersangka serta dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," imbuhnya.

Baca juga: Ditangkap KPK, Yuk Intip Koleksi Mobil Klasik Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Diketahui, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan. Proyek-proyek itu antara lain, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid.

Selanjutnya, para pihak swasta yang terlibat menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM).

Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dan juga, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY).

Selain itu Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah.

Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), melalui M. Bunyamin (MB).

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Brasil Lolos ke Fase...
Brasil Lolos ke Fase Gugur usai Hajar Skotlandia: Vinicius Bersinar, Neymar Comeback
Belum Move On, Aji Darmaji...
Belum Move On, Aji Darmaji Tak Kuat Lihat Rumah Lama dengan Mpok Alpa di Ciganjur
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved