PK Dikabulkan, Hukuman Eks Bupati Pakpak Bharat Remigo Jadi 4 Tahun

Sabtu, 08 Januari 2022 - 08:48 WIB
loading...
PK Dikabulkan, Hukuman...
Mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat digiring menuju Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). Foto/Dok.SINDOnews/Yulianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) vonis terhadap mantan Bupati Pakpak Bharat , Sumatera Utara Remigo Yolando Berutu. Hukuman Remigo menjadi empat tahun setelah PK yang diajukannya dikabulkan oleh MA.

Adapun Remigo sebelumnya divonis hukuman tujuh tahun penjara. "Jaksa Eksekusi KPK, Kamis (6/1) telah melaksanakan putusan MA Nomor 408 PK/Pi.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 17/Pid.Sus.TPK/2019/PN. Mdn tanggal 25 Juli 2019 yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Remigo Yolanda Berutu," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

"Dalam amar putusan Peninjauan Kembali ini, terpidana tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani," sambungnya.

Baca juga: Remigo, Bupati Non Aktif Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Dicabut Hak Politiknya



Dia menuturkan, Remigo juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya yaitu hak tidak dipilih selama 2 tahun dalam jabatan publik usai dia menjalani masa hukuman pokok. "Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 7 tahun bui dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Remigo Yolando Berutu. Remigo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah rekanan untuk memuluskan pembagian proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Pakpak Bharat.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut KPK. Sebelumnya, Jaksa penuntut KPK menuntut agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Kondisi Haji Bolot Mulai...
Kondisi Haji Bolot Mulai Membaik, Sudah Tak Keluhkan Sesak Napas
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Desa Les Bali Sukses...
Desa Les Bali Sukses Padukan Wisata dan Pelestarian Alam lewat Program DSA
Berita Terkini
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Pangdivif 2 Kostrad...
Pangdivif 2 Kostrad Mayjen TNI Primadi Pimpin Sertijab Jabatan Strategis, Ini Namanya
Tarian Tradisional Sambut...
Tarian Tradisional Sambut Kedatangan Presiden Jerman Steinmeier di Halim
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Presiden Jerman Steinmeier...
Presiden Jerman Steinmeier Tiba di Indonesia, Berikut Agenda Lengkapnya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved