Selain Kota Bekasi, Ini Korupsi Jual Beli Kursi Jabatan yang Ditangani KPK
Sabtu, 08 Januari 2022 - 06:36 WIB
loading...
Sebelum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK telah menangkap dua kepala daerah lain terkait korupsi dengan modus jual beli jabatan. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Jual beli jabatan adalah salah satu modus korupsi yang praktiknya “lazim” di daerah. Pertemuan antara keinginan kepala daerah terpilih supaya segera balik modal dengan pejabat birokrasi pemerintahan yang ingin mempertahankan posisi membuahkan kolusi jual beli jabatan.
Hal ini bisa terjadi akibat pengawasan yang lemah. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dianggap tidak berfungsi akibat rasa takut akan pemerintah daerah setempat. Modus inilah yang menjadi salah satu fokus pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK setidaknya mengungkap modus jual beli jabatan tersebut dalam tiga operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah. Berikut tiga kasus tersebut.
Baca juga: Pepen Pake Rompi Tersangka, Anggota DPRD Bekasi Merinding
1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Akibat adanya dugaan terkait suap jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 14 orang lain yang terdiri dari wali kota Bekasi, kepala dinas, hingga makelar tanah pada OTT kali ini.
KPK menetapkan 9 orang tersangka, terdiri atas empat pemberi suap dan 5 orang penerima suap, termasuk sang wali kota yang akrab disapa Pepen ini. Ia diudga menerima uang dari sejumlah pegawai sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang yang dikumpulkan diduga digunakan sebagai biaya operasional wali kota yang dikelola oleh oknum Lurah Jati Sari, Mulyadi. Saat diperiksa, uang yang tersisa adalah sebesar Rp600 juta. Akibat dari perbuatannya, Rahmat Effendi diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
2. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Hal ini bisa terjadi akibat pengawasan yang lemah. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dianggap tidak berfungsi akibat rasa takut akan pemerintah daerah setempat. Modus inilah yang menjadi salah satu fokus pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Sejak dipimpin Firli Bahuri, KPK setidaknya mengungkap modus jual beli jabatan tersebut dalam tiga operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah. Berikut tiga kasus tersebut.
Baca juga: Pepen Pake Rompi Tersangka, Anggota DPRD Bekasi Merinding
1. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Akibat adanya dugaan terkait suap jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 14 orang lain yang terdiri dari wali kota Bekasi, kepala dinas, hingga makelar tanah pada OTT kali ini.
KPK menetapkan 9 orang tersangka, terdiri atas empat pemberi suap dan 5 orang penerima suap, termasuk sang wali kota yang akrab disapa Pepen ini. Ia diudga menerima uang dari sejumlah pegawai sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Uang yang dikumpulkan diduga digunakan sebagai biaya operasional wali kota yang dikelola oleh oknum Lurah Jati Sari, Mulyadi. Saat diperiksa, uang yang tersisa adalah sebesar Rp600 juta. Akibat dari perbuatannya, Rahmat Effendi diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
2. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Lihat Juga :