Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Utara

Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:49 WIB
loading...
Kejagung Tangkap Buronan...
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan tersangka berinisial S alias US. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengamankan tersangka berinisial S alias US. Diketahui, S alias US merupakan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karya Pelita, Kabupaten Bengkulu Utara dengan kerugian lebih dari Rp400 juta.

"S alias US merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp400.287.193,00," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

Dia mengungkapkan, S alias US diamankan di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. S ditetapkan sebagai buron karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tidak datang.





"Tersangka S alias US diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung," katanya.

S alias US saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Bengkulu Utara pada hari ini Jumat (7/1/2022).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)