Kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK

Kamis, 06 Januari 2022 - 19:00 WIB
loading...
Kronologi Lengkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) siang. Foto/Tangkapan Layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias bang Pepen dan delapan orang lainnya tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.



Awalnya pada Rabu 5 Januari 2022, tim KPK bergerak menuju disebuah lokasi di Kota Bekasi. Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh M Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Walikota Bekasi.

"Tim melakukan pengintaian dan mengetahui jika MB telah masuk ke rumah dinas Walikota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Walikota Bekasi," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Tim KPK, kata Firli, selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB bergerak mengamankan Bunyamin pada saat keluar dari rumah dinas Walikota. Setelah itu tim masuk ke rumah dinas Walikota dan mengamankan beberapa pihak diantaranya Bang Pepen, Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Bagus Kuncorojati staf sekaligus ajudan Pepen, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi.

"Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," kata Firli

Secara paralel tim KPK juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta antara lain Makelar tanah Novel (NV) di wilayah Cikunir, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA) di Daerah Pancoran serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) di daerah Sekitar Senayan Jakarta.

"Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Firli.

Malamnya sekitar jam 19.00 WIB tim KPK juga bergerak mengamankan Makhfud Saifudin (MS) Camat Rawalumbu dan Jumhana Lutfi (JL) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.

Lalu, pada Kamis, 6 Januari 2022, tim KPK juga kembali mengamankan 2 orang yaitu Wahyudin (WY) Camat Jatisampurna dan Lai Bui Min alias Anen (LBM), Swasta beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar rupiah dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp2 Miliar," kata Firli.

KPK pun menetapkan 9 orang Tersangka. Sebagai pemberi yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril (AA), swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Sedangkan sebagai penerima yakni Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Mulyadi alias Bayong Lurah Kati Sari, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1505 seconds (0.1#10.140)