Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Rabu, 05 Januari 2022 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Ketika mengetahui deteni tersebut hendak melarikan diri, petugas langsung mengejar dan sempat menangkapnya ketika berusaha menaiki sepeda motor milik petugas sehingga sempat terjadi perkelahian antara deteni dan petugas," katanya.
Kalah melawan MDH, kata Achmad, petugas langsung mencoba menutup gerbang ring 2 Rudenim Surabaya. Lebih lanjut, kata Achmad, petugas lainnya juga sempat masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T guna mengamankan deteni tersebut.
"Dua orang petugas tersebut tidak kuasa melawan fisik MDH. Deteni tersebut lalu bergegas mengambil kunci mobil Chevrolet N1030SP dan melarikan mobil tersebut dengan menabrakkan pintu gerbang hingga berhasil keluar dari Rudenim Surabaya," kata Achmad.
Baca juga: Anies dan UNHCR Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk WNA Pencari Suaka
Petugas Rudenim Surabaya telah melaporkan aksi membahayakan imigran asal Palestina tersebut ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, kemenkumham dan juga jajaran kepolisian masih terus memburu MDH.
"Tindakan MDH telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Hingga saat ini, Rudenim Surabaya bersama Polres Pasuruan dan Polsek Bangil terus melakukan pengejaran dan pencarian," katanya.
Kalah melawan MDH, kata Achmad, petugas langsung mencoba menutup gerbang ring 2 Rudenim Surabaya. Lebih lanjut, kata Achmad, petugas lainnya juga sempat masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T guna mengamankan deteni tersebut.
"Dua orang petugas tersebut tidak kuasa melawan fisik MDH. Deteni tersebut lalu bergegas mengambil kunci mobil Chevrolet N1030SP dan melarikan mobil tersebut dengan menabrakkan pintu gerbang hingga berhasil keluar dari Rudenim Surabaya," kata Achmad.
Baca juga: Anies dan UNHCR Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk WNA Pencari Suaka
Petugas Rudenim Surabaya telah melaporkan aksi membahayakan imigran asal Palestina tersebut ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Saat ini, kemenkumham dan juga jajaran kepolisian masih terus memburu MDH.
"Tindakan MDH telah dilaporkan ke Polres Pasuruan, Jawa Timur. Deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Hingga saat ini, Rudenim Surabaya bersama Polres Pasuruan dan Polsek Bangil terus melakukan pengejaran dan pencarian," katanya.
(abd)
Lihat Juga :