Kapasitas Transportasi Dibatasi, MTI Usulkan Solusi Alternatif

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:45 WIB
loading...
Kapasitas Transportasi...
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beragam respons publik menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghapus pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50%. Ada yang pro maupun kontra terhadap keputusan itu.

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai ada beberapa alternatif agar penerapan normal baru (New Normal) khususnya di Jabodetabek, tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. (Baca juga: Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%)

“Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas,” ujar Djoko kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Dia berpendapat alasan yang paling rasional adalah bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa normal baru dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait pedoman untuk masa normal baru.

“Seharusnya masa New Normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor,” terang dia.

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwalnya sehingga bervariasi pergerakan orang dan tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi. Cara lainnya, bisa mengikuti keputusan Menkes dengan menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, yakni menambah kapasitas bus antar jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN agar terjamin protokol kesehatan terutama jaga jarak (physical distancing).

“Menyediakan angkutan bagi karyawan/pegawai bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya,” imbuh dia.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai menambah kapasitas sarana dan prasarana transportasi bisa menjadi solusi alternatif. Namun, tidak semua jaringan transportasi umum dapat ditingkat kapasitasnya. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)

Contohnya, KRL Jabodetabek lintas Bogor-Jakarta sudah tidak dapat lagi tingkatkan lagi kapasitasnya, baik menambah jumlah kereta dalam satu rangkaian maupun memperpendek waktu perjalanan antar kereta (headway). Lintas Bogor-Jakarta mengangkut 60% lebih penumpang KRL Jabodetabek.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Rekomendasi
Aturan Baru FIFA Makan...
Aturan Baru FIFA Makan Korban Pertama: Almiron Dikartu Merah Gara-Gara Tutup Mulut
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Hamas Setuju Solusi...
Hamas Setuju Solusi 2 Negara untuk Akhiri Konflik Israel-Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved