Habib Bahar bin Smith Ditahan, Ketua Umum PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:32 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith...
Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PBNU terpilih KH Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya mengapresiasi tindakan tegas Polri terhadap Habib Bahar bin Smith.

Menurut Gus Yahya, tindakan tegas perlu dilakukan terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sejumlah pihak.

"Karena dengan tindakan tegas seperti ini akan mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan semakin merebaknya kecenderungan-kecenderungan untuk mempercayai propaganda radikal dan intoleran yang berbahaya bagi keutuhan bangsa dan masyarakat," ujar Gus Yahya, Selasa (4/1/2022).



Gus Yahya juga mengucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya dan berharap bisa dipertahankan sehingga bisa mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak. "Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah dan mengatasi masalah propaganda dan intoleransi yang dikembangkan oleh sejumlah pihak," kata Gus Yahya.



Gus Yahya melanjutkan propaganda radikalisme, intoleransi atas nama agama seringkali bersembunyi di balik ruang abu-abu antara hukum negara dengan apa yang dipersepsikan sebagai syariat. Namun ulama telah memberikan informasi bahwa mematuhi hukum negara yang berlaku adalah mematuhi syariat. "Sebetulnya yang kita butuhkan adalah bagaimana hukum negara yang berlaku ini sungguh-sungguh ditegakkan dengan tegas," kata Gus Yahya.

Sebagaimana diketahui, Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung, Jawa Barat.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)