Wapres: Siapa pun Bisa Menyampaikan Aspirasi Asalkan Konstitusional
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:12 WIB
loading...
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin mengatakan, siapa pun bisa menyampaikan aspirasi asalkan konstitusional. Foto/biro setwapres
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin mengatakan, Indonesia merupakan negara multikultural dan memiliki konsensus nasional berupa Pancasila. Konsensus ini berisi kesepakatan untuk saling menghormati dan bertoleransi atas keragaman yang ada di negara ini.
Oleh karena itu, untuk menjaga persatuan Indonesia, konsensus ini harus terus dilaksanakan, sesuai dengan bunyi Sila Ketiga dalam Pancasila, yakni, Persatuan Indonesia. "Ya ini yang harus terus dijaga, Persatuan Indonesia Ini," ujar Kiai Ma'ruf dalam acara Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (4/1/2022).
Kiai Ma'ruf menyampaikan, sebagai negara yang memiliki keragaman, potensi perpecahan pun cukup besar untuk terjadi di Indonesia sehingga, dalam mengutarakan pendapat yang berbeda-beda hendaknya dapat disampaikan dalam koridor aturan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan di masyarakat. Khususnya, bagi generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Baca juga: Wapres Sebut Mal Pelayanan Publik Jadi Solusi Kurangi Korupsi
“Kan kita ada kesepakatan. Cara-cara kita menyampaikan aspirasi itu ada konstitusional, ada aturannya, ada cara-caranya, ada mekanismenya. Semua di Indonesia ini bisa memperjuangkan aspirasinya asal menggunakan mekanisme yang ada, yang disediakan. Selama tidak melanggar kesepakatan, saya kira itu yang harus dijaga dan itu harus dirawat terus, bagi generasi muda itu menjadi tanggung jawab,” tambahnya.
Oleh karena itu, untuk menjaga persatuan Indonesia, konsensus ini harus terus dilaksanakan, sesuai dengan bunyi Sila Ketiga dalam Pancasila, yakni, Persatuan Indonesia. "Ya ini yang harus terus dijaga, Persatuan Indonesia Ini," ujar Kiai Ma'ruf dalam acara Podcast Deddy Corbuzier, Selasa (4/1/2022).
Kiai Ma'ruf menyampaikan, sebagai negara yang memiliki keragaman, potensi perpecahan pun cukup besar untuk terjadi di Indonesia sehingga, dalam mengutarakan pendapat yang berbeda-beda hendaknya dapat disampaikan dalam koridor aturan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan konflik atau keresahan di masyarakat. Khususnya, bagi generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa.
Baca juga: Wapres Sebut Mal Pelayanan Publik Jadi Solusi Kurangi Korupsi
“Kan kita ada kesepakatan. Cara-cara kita menyampaikan aspirasi itu ada konstitusional, ada aturannya, ada cara-caranya, ada mekanismenya. Semua di Indonesia ini bisa memperjuangkan aspirasinya asal menggunakan mekanisme yang ada, yang disediakan. Selama tidak melanggar kesepakatan, saya kira itu yang harus dijaga dan itu harus dirawat terus, bagi generasi muda itu menjadi tanggung jawab,” tambahnya.
Lihat Juga :