Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat: Independensi Sulit Terwujud
Senin, 03 Januari 2022 - 15:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia melihat dari aspek formal, posisi Polri selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan dalam pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Dari aspek formal tersebut posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan pada suatu periode tertentu. Juga bukan pula alat politik prakmatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik," tambah Emrus Sihombing.
Wacana agar Polri ditempatkan di bawah kementerian dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. waktu terakhir muncul usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
Bahkan dalam pasal 30 ayat (4), UUD 1945 tegas menyebutkan bahwa, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Dari aspek formal tersebut posisi kelembagaan kepolisian di negara kita sangat kuat dan harus terus dijaga. Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan dari sebuah rezim pemerintahan pada suatu periode tertentu. Juga bukan pula alat politik prakmatis para aktor politik, baik sebagai individu maupun kelompok, termasuk partai politik," tambah Emrus Sihombing.
Wacana agar Polri ditempatkan di bawah kementerian dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo. Kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. waktu terakhir muncul usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri.
(muh)
Lihat Juga :