Kemendagri Sebut Sudah 142.829 Jabatan Struktural di Pemda Dipangkas
Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:17 WIB
loading...
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hingga 30 Desember 2021, capaian penyederhanaan struktur organisasi (PSO) di lingkup Pemda mencapai angka 142.829 jabatan atau 99,80% dari jumlah target. Sementara, untuk capaian penyetaraan jabatan telah mencapai 94.156 jabatan atau 65,79 persen yang berasal dari 327 Pemda.
Baca juga: Usut Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi paling lambat akhir Desember 2021 atau hari ini.
Baca juga: Kabupaten Pangkep Raih Penghargaan sebagai Daerah Inovatif dari Kemendagri
"Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermenPANRB No.17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," kata Akmal Malik dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (31/12/2021).
Soal kemungkinan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi daerah, Akmal menegaskan bahwa sampai saat ini arahan presiden yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 17/2021 dinyatakan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal memastikan, dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.
Akmal menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya sesega mungkin memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan paling lambat Jumat pagi tadi.
Baca juga: Usut Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Sekjen Kemendagri
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi paling lambat akhir Desember 2021 atau hari ini.
Baca juga: Kabupaten Pangkep Raih Penghargaan sebagai Daerah Inovatif dari Kemendagri
"Kami mengingatkan kembali, mari kita laksanakan arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyederhanaan birokrasi Pemda sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam PermenPANRB No.17/2021, yaitu paling lambat akhir Desember 2021," kata Akmal Malik dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (31/12/2021).
Soal kemungkinan perpanjangan waktu penyederhanaan birokrasi bagi daerah, Akmal menegaskan bahwa sampai saat ini arahan presiden yang tertuang dalam PermenPANRB Nomor 17/2021 dinyatakan paling lambat akhir Desember 2021. Akmal memastikan, dasar kebijakan itu belum mengalami perubahan.
Akmal menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian PANRB berupaya sesega mungkin memberikan pertimbangan teknis bagi daerah yang belum menerimanya. Pertimbangan itu akan diberikan paling lambat Jumat pagi tadi.
Lihat Juga :