Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Kaji Larang WNA Turki dan Saudi Masuk Indonesia

Kamis, 30 Desember 2021 - 22:14 WIB
loading...
Kasus Omicron Meningkat,...
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah terus mengkaji kemungkinan pelarangan WNA asal Turki dan Arab Saudi ke Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah terus mengkaji kemungkinan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dan Arab Saudi memasuki wilayah Indonesia. Hal itu berkaitan dengan temuan varian Omicron dari kedua negara tersebut.

"Apakah perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) seperti 13 negara yang kemarin kita tunda untuk masuk ke Indonesia ini masih terus menerus kita kaji," kata Siti dalam diskusi virtual di YouTube BNPB, Kamis (30/12/2021).

Diketahui per hari ini sebanyak 68 kasus varian Omicron terdeteksi di Tanah Air. Adapun rinciannya sebanyak 20 kasus berasal dari pelaku perjalanan asal Turki. Sementara itu dari Arab Saudi sebanyak 13 kasus dan Uni Emirat Arab sebanyak 6 kasus. "Sampai saat ini kita belum menambah negara di luar 13 negara yang sudah kita larang WNA ataupun WNA yang pernah berkunjung ke daerah atau negara tersebut 14 hari sebelumnya untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Terjadi Lonjakan Omicron, Wagub DKI Minta Masyarakat Perketat Prokes

Nadia membeberkan kebanyakan pelaku perjalanan dari Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Turki, dan beberapa negara lainnya yang masuk ke Tanah Air adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karenanya tidak mungkin menutup pintu masuk PMI yang ingin pulang. "Dengan banyaknya informasi PMI yang dari Turki dan juga wisatawan tapi kalau Arab Saudi dan UEA kebanyakan PMI. Kita enggak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," tuturnya.

Baca juga: Positif Omicron di Tanah Air Bertambah 21, Kemenkes: Total 68 Orang

Sebagai informasi, daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe. Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
3 WNI Ditangkap di Makkah,...
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan-Penggelapan Layanan Haji
Minta Jemaah Tak Risau...
Minta Jemaah Tak Risau Soal Perang Timteng, Wamenhaj: Arab Saudi Jamin Haji Lancar
Arab Saudi Perketat...
Arab Saudi Perketat Kebijakan, Kemenhaj Minta Waspada Modus Haji Ilegal
Soal Kemungkinan Gabung...
Soal Kemungkinan Gabung AS Serang Iran, Dubes Arab Saudi: Akan Dibahas Khusus oleh Kerajaan
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Rekomendasi
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Subvarian Omicron XBB...
Subvarian Omicron XBB Masuk Indonesia, Masyarakat Diminta Waspada
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved