Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Kaji Larang WNA Turki dan Saudi Masuk Indonesia

Kamis, 30 Desember 2021 - 22:14 WIB
loading...
Kasus Omicron Meningkat,...
Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah terus mengkaji kemungkinan pelarangan WNA asal Turki dan Arab Saudi ke Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah terus mengkaji kemungkinan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dan Arab Saudi memasuki wilayah Indonesia. Hal itu berkaitan dengan temuan varian Omicron dari kedua negara tersebut.

"Apakah perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) seperti 13 negara yang kemarin kita tunda untuk masuk ke Indonesia ini masih terus menerus kita kaji," kata Siti dalam diskusi virtual di YouTube BNPB, Kamis (30/12/2021).

Diketahui per hari ini sebanyak 68 kasus varian Omicron terdeteksi di Tanah Air. Adapun rinciannya sebanyak 20 kasus berasal dari pelaku perjalanan asal Turki. Sementara itu dari Arab Saudi sebanyak 13 kasus dan Uni Emirat Arab sebanyak 6 kasus. "Sampai saat ini kita belum menambah negara di luar 13 negara yang sudah kita larang WNA ataupun WNA yang pernah berkunjung ke daerah atau negara tersebut 14 hari sebelumnya untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Terjadi Lonjakan Omicron, Wagub DKI Minta Masyarakat Perketat Prokes

Nadia membeberkan kebanyakan pelaku perjalanan dari Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Turki, dan beberapa negara lainnya yang masuk ke Tanah Air adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karenanya tidak mungkin menutup pintu masuk PMI yang ingin pulang. "Dengan banyaknya informasi PMI yang dari Turki dan juga wisatawan tapi kalau Arab Saudi dan UEA kebanyakan PMI. Kita enggak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," tuturnya.

Baca juga: Positif Omicron di Tanah Air Bertambah 21, Kemenkes: Total 68 Orang

Sebagai informasi, daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe. Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senapan Tentara Arab...
Senapan Tentara Arab Saudi Bakal Diproduksi PT Pindad, Prabowo: Senjata Kita Teruji
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Kepala BGN: Program...
Kepala BGN: Program MBG Akan Diberlakukan di Arab Saudi
3 WNI Ditangkap di Makkah,...
3 WNI Ditangkap di Makkah, Diduga Terlibat Penipuan-Penggelapan Layanan Haji
Minta Jemaah Tak Risau...
Minta Jemaah Tak Risau Soal Perang Timteng, Wamenhaj: Arab Saudi Jamin Haji Lancar
Houthi Yaman Blokade...
Houthi Yaman Blokade Arab Saudi, Riyadh Marah
Houthi Resmi Kobarkan...
Houthi Resmi Kobarkan Perang Melawan Arab Saudi, Ini Alasan Utamanya
Mengapa Arab Saudi dan...
Mengapa Arab Saudi dan Kuwait Mulai Melirik Pakistan? Ketergantungan pada AS Tak Lagi Mutlak
Rekomendasi
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Infografis
Megawati Hangestri Diminati...
Megawati Hangestri Diminati Klub Jepang, Turki, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved