Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Kaji Larang WNA Turki dan Saudi Masuk Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung sekaligus Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah terus mengkaji kemungkinan pelarangan Warga Negara Asing (WNA) asal Turki dan Arab Saudi memasuki wilayah Indonesia. Hal itu berkaitan dengan temuan varian Omicron dari kedua negara tersebut.
"Apakah perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) seperti 13 negara yang kemarin kita tunda untuk masuk ke Indonesia ini masih terus menerus kita kaji," kata Siti dalam diskusi virtual di YouTube BNPB, Kamis (30/12/2021).
Diketahui per hari ini sebanyak 68 kasus varian Omicron terdeteksi di Tanah Air. Adapun rinciannya sebanyak 20 kasus berasal dari pelaku perjalanan asal Turki. Sementara itu dari Arab Saudi sebanyak 13 kasus dan Uni Emirat Arab sebanyak 6 kasus. "Sampai saat ini kita belum menambah negara di luar 13 negara yang sudah kita larang WNA ataupun WNA yang pernah berkunjung ke daerah atau negara tersebut 14 hari sebelumnya untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.
Nadia membeberkan kebanyakan pelaku perjalanan dari Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Turki, dan beberapa negara lainnya yang masuk ke Tanah Air adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karenanya tidak mungkin menutup pintu masuk PMI yang ingin pulang. "Dengan banyaknya informasi PMI yang dari Turki dan juga wisatawan tapi kalau Arab Saudi dan UEA kebanyakan PMI. Kita enggak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," tuturnya.
Sebagai informasi, daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe. Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
"Apakah perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) seperti 13 negara yang kemarin kita tunda untuk masuk ke Indonesia ini masih terus menerus kita kaji," kata Siti dalam diskusi virtual di YouTube BNPB, Kamis (30/12/2021).
Diketahui per hari ini sebanyak 68 kasus varian Omicron terdeteksi di Tanah Air. Adapun rinciannya sebanyak 20 kasus berasal dari pelaku perjalanan asal Turki. Sementara itu dari Arab Saudi sebanyak 13 kasus dan Uni Emirat Arab sebanyak 6 kasus. "Sampai saat ini kita belum menambah negara di luar 13 negara yang sudah kita larang WNA ataupun WNA yang pernah berkunjung ke daerah atau negara tersebut 14 hari sebelumnya untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.
Nadia membeberkan kebanyakan pelaku perjalanan dari Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Turki, dan beberapa negara lainnya yang masuk ke Tanah Air adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karenanya tidak mungkin menutup pintu masuk PMI yang ingin pulang. "Dengan banyaknya informasi PMI yang dari Turki dan juga wisatawan tapi kalau Arab Saudi dan UEA kebanyakan PMI. Kita enggak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," tuturnya.
Sebagai informasi, daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe. Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
(cip)