ASN Ikut Komcad Sifatnya Sukarela Tidak Wajib seperti Pelatihan Bela Negara

Rabu, 29 Desember 2021 - 14:26 WIB
loading...
ASN Ikut Komcad Sifatnya...
MenPANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam komponen cadangan (komcad) bersifat sukarela. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE SETPRES
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB ) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam komponen cadangan (komcad) bersifat sukarela. Hal ini disampaikan Tjahjo untuk meluruskan masih adanya yang mencampuradukkan kewajiban ASN mengikuti pelatihan bela negara dengan komcad yang sifatnya sukarela.

"Ini masih (ada) mencampuraduk pemahaman pelatihan dasar CASN yang sifatnya wajib dan dilengkapi materi bela negara wawasan kebangsaan dengan komcad yang sifatnya sukarela dan harus lulus seleksi," katanya, Rabu (29/12/2021).

Tjahjo sebelumnya mengungkapkan akan mewajibkan pelatihan bela negara bagi PNS. Namun begitu pelatihan ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal pelatihan bela negara fokus untuk para PNS baru. Seperti diketahui saat ini jumlah PNS sebanyak 4,1 juta.

Baca juga: Asik, ASN Ikut Komcad Dapat Uang Saku, Tunjangan, Gaji, hingga Jabatan Tetap

"ASN baru tahun depan kan ada 300.000-an. Jadi bertahap tergantung anggarannya juga. Konsentrasi di ASN baru dulu saja," katanya saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Terkait pelatihan bela negara bagi PNS ini sudah dibahas bersama dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. KemenPANRB dan Kemhan akan mempersiapkan segala kebutuhannya, sehingga pada 2022 sudah dapat dimulai pelatihan dan pendidikan bela negara. "(pelatihannya) Kerja sama dengan Kemenhan. Tahun depan semoga dapat dipersiapkan bertahap," ujarnya.

Selain itu, Tjahjo juga baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Melalui SE ini, Tjahjo berharap agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan.

Adapun untuk menjadi anggota harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca juga: Deddy Corbuzier Jadi Duta Komcad, Netizen: Keren Om, Merdeka

ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan. Hal ini sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Sementara itu bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan. Melalui SE ini, Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah.

"SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Rekomendasi
Brasil Dijagokan, Jepang...
Brasil Dijagokan, Jepang Siap Bikin Kejutan
Awkarin Penuhi Panggilan...
Awkarin Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
5 Negara dengan Netizen...
5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved