Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Kompolnas Minta Propam Bertindak

Selasa, 28 Desember 2021 - 09:14 WIB
loading...
Polisi Suruh Ibu Korban...
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan sikap oknum anggota polisi yang menyuruh ibu dari anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk menangkap sendiri pelaku sebagai hal yang memalukan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan sikap oknum anggota polisi yang menyuruh ibu dari anak di bawah umur korban pemerkosaan untuk menangkap sendiri pelaku sebagai hal yang memalukan. Menurutnya, tindakan itu kian mencoreng nama baik Polri.

"Kami berharap Bidang Propam Polda Metro Jaya segera memeriksa, apakah benar anggota Polres Bekasi Kota yang dilapori ibu korban justru menyuruh DN selaku ibu korban dan keluarga menangkap sendiri pelaku dengan alasan belum ada surat perintah," ujar Poengky Indarti ketika dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021). Baca juga: Lagi Emosi, Ibu Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Bekasi Minta Maaf ke Polisi

Dia menyebutkan apabila benar hal yang disampaikan ibu korban pemerkosaan bahwa oknum kepolisian meminta dirinya untuk menangkap sendiri pelaku maka hal tersebut sungguh tindakan yang memalukan.

"Jika benar, hal ini sangat memalukan karena menunjukkan tidak profesionalnya anggota yang dilapori. Seharusnya polisi sigap menindaklanjuti laporan dan melakukan olah TKP," kata Poengky.

Kompolnas meminta pimpinan dari kepolisian untuk mengevaluasi hal tersebut agar tidak semakin menurunkan rasa kepercayaan masyarakat pada institusi Polri.

"Pimpinan harus segera mengevaluasi hal ini. Jangan sampai ketidakprofesionalan anggota menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi. Sensitivitas anggota dalam menerima laporan sangat penting," ucap Poengky.

Kompolnas meminta Polri untuk lebih sigap dan transparan dalam menangani kasus-kasus pemerkosaan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. "Apalagi kasus yang dilaporkan dugaan pencabulan terhadap anak yang sewaktu-waktu bisa melarikan diri. Oleh karena itu kesigapan polisi untuk segera menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan perlu dilakukan," pungkas Poengky.

Sebagaimana diketahui, DN (34), ibu korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisal S (11) melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. A (35), pelaku pencabulan kemudian berupaya melarikan diri ke Surabaya. DN dan keluarganya sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.

"Saya bilang (ke pihak kepolisian) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," ujar DN kepada awak media, Kamis (23/12/2021).

Pihak kepolisian dikatakan DN justru menyuruh dirinya dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan dari pihak kepolisian tersebut akhirnya benar-benar dilakukan pasalnya pihak keluarga korban khawatir pelaku pencabulan melarikan diri.

"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, akhirnya saya sama adik saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.

Pelaku A diketahui nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Untungnya DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku untuk diserahkan ke polisi. Baca juga: Korban Disuruh Polisi Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Propam Turun Tangan

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah merusak anak saya. Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan. Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampai dia mau kabur aja (polisi) enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau mendampingi," pungkas DN.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
288 Pelaku Dark Web...
288 Pelaku Dark Web Ditangkap Polisi Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved