Kepala BPOM: Revisi Aturan Label BPA Free dalam Tahap Harmonisasi

Minggu, 26 Desember 2021 - 17:01 WIB
loading...
Kepala BPOM: Revisi...
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan revisi aturan yang berkaitan tentang pelabelan Bisphenol A (BPA) Free pada air minum dalam kemasan dalam tahap harmonisasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan revisi aturan yang berkaitan tentang pelabelan Bisphenol A (BPA) Free pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini sedang berproses dan dalam tahap harmonisasi.

“Tidak sembarangan Badan POM melakukan proses untuk kita melakukan revisi terhadap peraturan yang ada. Upaya Badan POM adalah untuk melindungi masyarakat. Upaya atau tugas dan tanggung jawab pemerintah adalah melindungi masyarakat tidak hanya di masa ini tapi juga di masa depan, di masa yang lebih panjang,” jelas Penny K. Lukito, Minggu (26/12/2021).

Penny menyatakan dampak dan akibat dari keberadaan kandungan BPA di dalam AMDK mungkin tidak dirasakan saat ini. Masalah dampak BPA akan muncul dalam masa-masa ke depan, terutama berdampak ke anak-anak dan kaum perempuan. “Nanti akan muncul masalah-masalah public health, kesehatan masyarakat, terkait BPA harus diantisipasi dan dicegah sejak dini,” jelas Penny.

Baca juga: Komnas PA Desak BPOM Beri Pelabelan Bebas BPA di Kemasan Plastik

Penny menegaskan Badan POM tidak bergerak asal-asalan sendiri untuk melakukan revisi terkait aturan BPA Free dalam AMDK. "Revisi peraturan BPA Free ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui proses-proses konsultasi publik, berkonsultasi dengan para expert atau ahli dari berbagai bidang, me-refer atau merujuk dan mempelajari perubahan standard yang ada di berbagai negara-negara lain. Ini tujuannya untuk melindungi masyarakat" papar Penny.

Baca juga: Ketulusan Jenderal TNI Ini Pulihkan Aceh Akibat Tsunami, Urungkan Niat GAM Membunuhnya

Penny pun mengajak para pelaku usaha industri besar untuk juga melakukan usahanya dengan tanggung jawab yang sama melindungi masyarakat tidak hanya saat ini tapi juga di masa depan. Karena terkait BPA, dalam ilmu pengetahuan, ada risiko-risiko terhadap aspek-aspek kesehatan manusia yang sudah dibuktikan dengan data scientific (kajian ilmiah). "Laporan scientific pendukung sudah menunjukkan adanya risiko tersebut sehingga peraturan standard, peraturan pelabelan BPA Free, harus diperbaiki," tegas Penny.

Dalam kajian ekonomi kesehatan dampak Bisphenol A pada air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta mencatat dampak pada kesehatan manusia dilakukan dengan menghitung burden of disease akibat BPA yang melibatkan pakar dari perguruan tinggi.

Kajian Cost of Illness Infertilities menunjukkan bahwa biaya satuan yang dibutuhkan untuk satu siklus layanan in-vitro fertilization (IVF) di Indonesia memiliki rentang biaya antara Rp80.292.952 di layanan kesehatan pemerintah hingga Rp153.951.964 di layanan kesehatan swasta sehingga diperoleh total beban biaya infertilitas terkait paparan BPA dalam AMDK galon dengan hasil kisaran antara Rp16 triliun sampai dengan Rp 30,6 triliun dalam periode satu siklus IVF.

Penny menjelaskan terkait revisi peraturan labeling tersebut juga akan diberikan waktu yang cukup panjang untuk penerapannya sehingga pelaku usaha memiliki waktu yang cukup mempersiapkan diri. Penny memastikan revisi aturan terkait BPA tidak menyasar pelaku UMKM tapi umumnya menyasar industri besar. “Seharusnya menjadi komitmen mereka para produsen AMDK. Karena produknya menyebar dalam porsi persentase yang besar sekali, sehingga kalau ada efek yang membahayakan, dampaknya juga akan sangat besar sekali,” jelas Penny.

Penny berharap komitmen terhadap BPA Free ini menjadi visi bersama untuk melindungi masyarakat terkait keberadaan BPA dalam AMDK. Dan tentunya ini menyangkut kualitas masa depan Indonesia bukan hanya sekarang tetapi juga masa depan. Terkait persepsi bahwa ketentuan pelabelan BPA Free akan berdampak ekonomi yang cukup besar, pakar berpendapat bahwa hal tersebut cukup berlebihan.

”Karena dengan adanya ketentuan BPA Free tersebut, galon berbahan PC tidak perlu ditarik/diganti, namun perlu penambahan keterangan dengan mencetak pada label atau bahkan tidak perlu melakukan perubahan apapun (existing) jika dapat dibuktikan sesuai ketentuan hasil uji,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
BPOM: Isu Wajib Apoteker...
BPOM: Isu Wajib Apoteker di Minimarket Hoaks, yang Diatur Pengelolaan Obatnya
BPOM dan WHO Perkuat...
BPOM dan WHO Perkuat Kolaborasi Pengawasan Obat dan Makanan
BPOM dan BGN Kerja Sama...
BPOM dan BGN Kerja Sama Perkuat Pengawasan Keamanan Program MBG
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Rekomendasi
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved