Syarat Menjadi Anggota DPR: Berusia Minimal 21 Tahun hingga Bersedia Bekerja Penuh Waktu
Minggu, 26 Desember 2021 - 06:25 WIB
loading...
Ruang Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Bagi Anda yang ingin menjadi wakil rakyat di Senayan, syarat menjadi calon anggota DPR penting diketahui. Syaratnya cukup banyak, sehingga harus dipersiapkan secara baik jika tidak ingin gagal menjadi caleg.
Jelang Pemilu 2024 , sejumlah partai mulai menjaring bakal calon anggota legislastif (bacaleg). Para bacaleg tersebut bakal bertarung di tingkat pusat (DPR RI) maupun tingkat provinsi (DPRD Tingkat I) dan tingkat kabupaten/kota (DPRD Tingkat II).
Bagi Anda yang berminat menjadi wakil rakyat, persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut UU ini, peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol peserta pemilu tersebut kemudian menyiapkan nama calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II yang akan bertarung di pemilu. Di sinilah peran parpol untuk menyeleksi para calon anggota legislatif. Seleksi ini harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan atau peraturan internal parpol peserta pemilu.
Baca juga: Konvensi Rakyat Digital Perindo Dinilai Unik dan Acceptable di Tengah Pandemi
Jelang Pemilu 2024 , sejumlah partai mulai menjaring bakal calon anggota legislastif (bacaleg). Para bacaleg tersebut bakal bertarung di tingkat pusat (DPR RI) maupun tingkat provinsi (DPRD Tingkat I) dan tingkat kabupaten/kota (DPRD Tingkat II).
Bagi Anda yang berminat menjadi wakil rakyat, persyaratan menjadi calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut UU ini, peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Parpol peserta pemilu tersebut kemudian menyiapkan nama calon anggota DPR RI, DPRD I, dan DPRD II yang akan bertarung di pemilu. Di sinilah peran parpol untuk menyeleksi para calon anggota legislatif. Seleksi ini harus dilaksanakan secara demokratis dan terbuka, sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan atau peraturan internal parpol peserta pemilu.
Baca juga: Konvensi Rakyat Digital Perindo Dinilai Unik dan Acceptable di Tengah Pandemi
Lihat Juga :