Survei Indonesian Law Firms, Kantor Hukum Henry Indraguna Masuk Peringkat 19

Jum'at, 24 Desember 2021 - 02:16 WIB
loading...
A A A
Henry juga mengaku selalu berupaya untuk menyelesaikan permasalahannya klien dengan baik, tepat, dan cepat serta tidak berlarut-larut atau bertele-tele karena prinsip pencari keadilan harus mendapatkan kapastian hukum atas upaya hukum yang mereka ambil. "Kami juga tidak memilih-milih dan membeda-bedakan klien. Menjadikan mereka sebagai sahabat, teman dan saudara dengan tetap mengedepankan kebenaran bukan kemenangan," tegas Henry yang juga politisi Partai Golkar ini.

Henry menceritakan Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners sejak awal berdiri hingga pada saat ini telah terjun kedalam bidang hukum baik korporasi (corporate law firm) atau litigasi (litigation law firm). "Kami telah menjadi konsultan hukum tetap (retainer)/korporasi (corporate law firm)/ dan/atau memiliki klien berupa perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pendidikan, franchise, retail, developer, property, pertambangan dan batubara, serta perusahaan-perusahaan besar di sektor lainnya," ujarnya.

Sedangkan di bidang litigasi Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners Law Firm juga telah memiliki kemampuan dan pengalaman di dalam menangani berbagai kasus litigasi.

"Termasuk di antaranya PKPU dan kepailitan, perlindungan konsumen, hubungan industrial dan ketenagakerjaan, perpajakan, penyelesaian sengketa pada arbitrase, hak atas kekayaan intelektual, tata usaha negara, hukum keluarga, termasuk perceraian, hak asuh anak, harta bersama (gono gini), waris mal waris, jaminan fidusia, pasar modal serta litigasi di bidang pidana termasuk pidana umum dan pidana khusus seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan lainnya," paparnya.

Henry menyatakan dengan masuknya Kantor Hukum Henry Indraguna and Partners sebagai urutan ke 19, diharapkan dapat lebih memotivasi Law Firmnya untuk semakin maju dan berkembang lagi, sampai menduduki urutan yang pertama. "Saya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan-pelayanan hukum yang lebih baik lagi dari sebelumnya kepada masyarakat di seluruh indonesia serta juga menyelesaikan berbagai kasus-kasus hukum yang sedang dihadapi klien, baik langsung maupun tidak langsung, meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat, memastikan setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ucapnya.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)