Cara Mudah Membuat Paspor: dari Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Dibutuhkan
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
A. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, pemohon harus mempersiapkan diri dan sejumlah persyaratan.
1. KTP (asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
Baca juga: Permudah Pengurusan Paspor, Kantor ULP Imigrasi di Gowa Beroperasi
B. Setelah berkas persyaratan lengkap semua, selanjutnya mendapatkan antrean pengajuan paspor. Untuk mendapat antrean ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Cukup daftar melalui gadget yang tersambung internet.
1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrean paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS.
2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
5. Setelah selesai akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
6. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.
C. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri. Pemohon melapor ke customer care untuk check-in, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
D. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara
Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor.
1. KTP (asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
Baca juga: Permudah Pengurusan Paspor, Kantor ULP Imigrasi di Gowa Beroperasi
B. Setelah berkas persyaratan lengkap semua, selanjutnya mendapatkan antrean pengajuan paspor. Untuk mendapat antrean ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Cukup daftar melalui gadget yang tersambung internet.
1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrean paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS.
2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
5. Setelah selesai akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
6. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.
C. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri. Pemohon melapor ke customer care untuk check-in, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.
D. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara
Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor.
Lihat Juga :