Fraksi PDIP Wajibkan Anggota Bagikan Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasannya
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Adapun edaran yang diterima terkait kewajiban anggota FraksiPDIPDPR RI itu berbunyi:
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota. Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Baca juga: Survei, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Masuk 5 Besar
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta. Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota. Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Baca juga: Survei, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Masuk 5 Besar
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta. Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
(abd)
Lihat Juga :