Peringati Hari Ibu, Partai Perindo: Solusi Perlindungan Perempuan, Sahkan RUU TPKS Segera!
loading...
A
A
A
Keempat, negara harus hadir untuk melindungi bangsa Indonesia serta menjamin pemenuhan HAM maupun melindungi rakyat dari segala bentuk tindakan diskriminasi.
Karena itu, kata Wahidah, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sangat dibutuhkan dan mencakup hukuman bagi berbagai jenis kekerasan seksual."Ini mencakup perlindungan yang komprehensif dan berperspektif pada korban," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan Anak-Perempuan DPP Kartini Perindo Santi Paramita mengakui pembahasan RUU TPKS sejauh ini masih banyak menuai pro kontra.
Meski demikian, prinsip dan tujuan pembentukan RUU tersebut tentu bersumberpada maraknya kasus kekerasan seksual dan rendahnya vonis bagi para predator seks.
"Kita sangat memerlukan kehadiran negara dalam UU tersebut untuk melindungi korban kekerasan seksual dan memberikan hukuman berat kepada pelaku sebagai efek jera," tegas Santi.
(muh)