Pengurus Demokrat Kepemimpinan AHY Sudah Disahkan Kemenkumham

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:12 WIB
loading...
Pengurus Demokrat Kepemimpinan AHY Sudah Disahkan Kemenkumham
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Teuku Riefky Harsya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sehingga, tudingan Politikus Senior Partai Demokrat Subur Sembiring terbantahkan.

"Sudah," jawab singkat Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron kepada SINDOnews, Selasa (9/6/2020).

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan. "Sudah diinfokan ke Kemenkumham," kata Ossy dihubungi SINDOnews secara terpisah.

Ossy pun mengaku tidak mengetahui tujuan Subur Sembiring Cs menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 8 Juni 2020 kemarin. Dia juga tak mengetahui maksud Subur Sembiring Cs akan menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pukul 17.00 WIB nanti. "Yang pasti Demokrat baik-baik saja di bawah kepemimpinan AHY," pungkas Ossy. ( ).

Menkumham Yasonna Laoly pun mengaku bahwa kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025 itu sudah disahkan oleh pihaknya. "Sudah lebih dua minggu lalu," kata Yasonna Laoly dikonfirmasi SINDOnews melalui WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief mengaku heran adanya tuduhan yang menyebutkan bahwa SK Kepengurusan Partai Demokrat ditahan Kemenkumham.

"Saya tuh heran, bisa-bisanya ada yang menuduh SK Kepengurusan Partai Demokrat ditahan Menkumham Pak Yasonna. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Yasonna yang telah mengesahkan kepengurusan dan perubahan AD/ART hasil kongres Maret 2020," kicau Andi Arief di akun Twitternya, 30 Mei 2020, sambil menyertakan SK Kemenkumham itu.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)